ETIKA POLITIK PARA POLITISI
ABSTRAK
Indonesia
saat ini tengah mengalami krisis etika politik, krisis etika politik yang
terjadi saat ini dapat kita lihat bahwa para pemangku kepentingan atau pejabat
tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat,
namun para pejabat politik lebih mementingkan karier politiknya sendiri,
sehingga para pejabat politik cenderung mengabaikan etika politik itu.Perubahan
kondisi politik yang terjadi dewasa ini merupakan ambisi para politisi untuk
mencapai sesuatau dalam menjalankan kekuasaan politik. Sehinggga memungkinkan
adanya lobi-lobi politik terselubung demi kepentingan mereka, dan pada akhirnya
akan menciptakan kebijakan-kebijakan politik yang tidak cerdas.Seharusnya
para politisi harus memahami prinsip etika dalam berpolitik, bahwa setiap
pejabat harus menghormati institusi karena institusi lebih besar dari
pribadinya, setiap pemangku kepentingan harus mengutamakan kepentingan publik
di atas kepentingan pribadinya, disamping itu juga para politisi harus
menunaikan tugasnya dengan cara imprasial. Dan politisi pun harus berkiprah
secara profesional, menjunjung tinggi moral dan etika dan tidak boleh
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Politisi sejati adalah senantiasa mengutamakan moral dan etika yang
tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga tujuan negara untuk
mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang lebih baik dapat tercapai.Berdasarkan
karya ilmiah ini, kita dapat memahami apa yang seharusnya dilakukan dan kenyataan
apa yang terjadi pada dunia politi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan
data sekunder.
Kata Kunci
: Etika Politik Para Politisi
ABSTRACT
Indonesia
is currently experiencing a
crisis
of political ethics, political
ethics
crisis
that occurred
at this time
we can see
that
the stakeholders
or
officials
no
longer
perform the duties and
responsibilities
for the
welfare of the people,
but officials
are more concerned with
political
his own political
career,
so that
political
officials
tend to
ignore
the
political
ethics.
Changes in
political
conditions
that
occurred
today is
the ambition
of politicians
unutuk
achieve
with something
in
exercise political power.
So as
allow for
covert
political lobbying
on their behalf,
and
in the end
will
create
political policies
are
not
intelligent.
It should
politicians
have to
understand the
principles of
ethics
in politics,
that
every
officer
should
respect the
institution
because
the institution
is bigger than
personal,
all
stakeholders
must
prioritize
public interest over
personal interest,
as it also
politicians
should
perform
their duties
in a way
imprasial.
And
politicians
should
take part
in a professional manner,
upholding
moral and
ethical
and
should not
justify any means
to
achieve the
goal.
Is a
true
politician
always put
a high
moral
and
ethical
in carrying out
their duties and obligations.
So the
goal of the state
for the welfare
of the people
and
better development
can
be achieved.
Based on
this
scientific work,
we
can
understand what should be
done
and
the reality
of what
is happening
in
the world
politi
in
Indonesia.
This study
uses
secondary data.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Secara hukum Indonesia memang sudah
merdeka, namun jika ditinjau secara individu hal ini masih belum terbukti.
Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai
pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila
dan Keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu
pada Pancasila dan UUD 1945 yang pada cita-citanya, menciptakan rakyat yang
adil, makmur dan sejahtera, sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
1 dan 2, kini telah hilang ditelan kepentingan politik pribadi.
Politisi tidak hanya harus mempunyai
kemampuan intelektual, keluasan wawasan dan kekuata jaringan, namun juga harus
memiliki etika dan moral yang baik serta perilaku yang terpuji dan patut
diteladani. Politisi khususnya anggota dewan harus mempunyai strategi yang
ditunjukan dengan tugas dan wewenang yang meliputi fungsi legilasi, fungsi
anggaran dan fungsi pengawasan yang beretika dan moral.Sehingga setiap politisi wajib memiliki
kepribadian dan perilaku yang terpuji dengan menjunjung tinggi norma-norma
etika yang terpelihara dalam pergaulan hidup bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. Politisi sejati harus berlandaskan moral dan etika profesi sebagai
pedoman oprasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas
serta profesionalis.Oleh karena itu, para politisi dituntut
lebih profesional untuk menghormati hak masyarakat, dan lebih mengutamakan
kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dan politisi harus menggunakan cara-cara
yang etis dan tidak melanggar hukum saat melakukan kompetisi kegiatan politik
terhadap lawan politiknya.
1.2.MAKSUD DAN
TUJUAN
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini
adalah guna memberikan informasi dan pentingnya moral dan etika bagi para
politisi, disamping itu juga, untuk mengetahui sejauh mana etika para politisi
dalam dunia perpolitikan saat ini. Sehingga nantinya kita dapat mengintropeksi
diri dalam memperbaiki moral dan etika pada diri kita sendiri.
1.3.TINJAUAN
LITERATUR
1.3.1.
Devinisi Etika dan Moralitas
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani (ethos), yang artinya kebiasaan
atau watak, sedangkan moral berasal dari
bahasa latin (mos) yang artinya cara hidup atau kebiasaan. Dari istilah ini muncul pula istilah morale
atau moril, tetapi artinya sudah jauh sekali dari pengertian asalnya. Moril
bisa berarti semangat atau dorongan batin.Solomon mengemukakan adanya perbedaan
antara etika, moral dan moralitas. Etika merujuk kepada dua hal, pertama, etika
berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut manusia
beserta pembenarnannya dan dalam hal etika merupakan salah satu cabang
filsafat. Kedua, etika merupakan pokok permasalahan didalam disiplin ilmu itu
sendiri yaitu tingkah laku manusia.Etika sosial adalah etika yang
mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial atau
umat manusia. Sementara itu, etika individu adalah etika yang mempertanyakan
tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai makhluk individu terhadap dirinya
sendiri.Moral dalam pengertiannya yang umum
menaruh penekanan kepada karakter dan sifat-sifat individu yang khusus, diluar
ketaatan kepada peraturan. Oleh karena itu, moral merujuk kepada tingkah laku
yang bersifat spontan seperti rasa kasih, kemurahan hati, kebesaran jiwa, dan
sebagainya. Sementara itu, Moralitas berfokus kepada hukum-hukum dan
prinsip-prinsip yang abstrak dan bebas.
1.3.2.
Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu,
kewajiban setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami,
menghayati serta mengamalkannya dalam segala aspek kehidupan.
1.3.3.
Devinisi Politik
Secara umum istilah politik dapat
diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses
menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan yang harus
dicapai.Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya “
Dasar-dasar Ilmu Politik “, Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk
mencapai kehidupan yang baik. Para ahli di Yunani Plato dan Aristoteles
menyebutnya politik sebagai en dam onia atau the good life yang artinya
kehidupan yang baik.Menurut Goodin dalam buku “ A New
Handbook of Political Science “, politik dapat diartikan sebagai penggunaan
kekuasaan social secara paksa.Menurut Ramlan Surbakti (1999 : 1) bahwa
politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses
pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama
masyarakat yang tinggal dalam suatu daerah.
1.3.4.
Devinisi Politisi
Politisi
atau yang biasa disebut juga dengan Politikus adalah seseorang yang terlibat
dalam politik, dan kadang juga termasuk ahli politik. Politisi termasuk dalam
figur politik yang ikut serta dalam pemerintahan.Dalam
sebuah negara, para politisi membentuk bagian eksekutif dari sebuah pemerintah
dan kantor, sang pemimpin negara serta bagian legislatif, dan pemerintah di
tingkat regional dan lokal. Badan-badan Pemerintah lainnya seperti bagian
yudikatif, penegak hukum, dan militer umumnya tidak dianggap pilitisi meski
mereka terlibat tugas pemerintah.Dari
pengertian diatas, dapat dikemukakan bahwa seorang politisi sebagai
penyelenggara pemerintahan, pembuat kebijakan serta peraturan-peraturan hukum,
harus berpegang teguh kepada norma-norma dan nilai-nilai ideologi Pancasila.
Sehingga apa yang menjadi tujuan negara akan tercapai.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. ETIKA POLITIK
Dalam
suatu masyarakat negara yang demikian ini, maka seseorang yang baik secara
moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat
otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu
masyarakat negara. Oleh karena itu akutualisasi etika harus senantiasa mendasar
kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno,1987:15).Etika
politik mutlak diperlukan bagi perkembangan politik disetiap negara. Etika
politik merupakan prinsip pedemon dasar yang dijadikan sebagai dasar fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan dalam
konstitusi negara (Dharma Setyawan Salam:2006).Di
Indonesia etika politik dan pemerintahan diatur dalam Ketetapan MPR RI No. VI
tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan bernegara. Dalam Ketetapan
tersebut diuraikan bahwa etika kehidupan berbangsa tidak terkecuali kehidupan
berpolitik merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang
bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku
dalam kehidupan berbangsa. Sehingga bangsa Indonesia memiliki keahlian yang
berakhlak mulia dan bertaqwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Rumusan
tentang etika tersebut disusun dengan maksud untuk membantu memberikan
penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan mengedepankan pokok-pokok etika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang jujur, amanah, teladan, sprortifitas, disiplin,
etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggungjawab, menjaga
kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara.Dengan
mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini serta tantangan masa
depan, diperlukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa yang mengacu kepada
cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kamndirian, keunggulan dan
kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bagsa.Dalam
etika berbangsa dan bernegara, hal yang mendasar adalah etika sosial dan
budaya. Etika sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusian yang mendalam
dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan saling menolong diantara sesama manusia dan
warga bangsa.Sejalan
dengan itu, perlu menumbuhkankembangkan budaya malu, yakni malu berbuat
kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa. Untuk itu, diperlukan juga tumbuhkembang kembali budaya
keteladanan yang harus diwujudkan dalam prilaku para pemimpin baik formal
maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.Etika
tersebut dimaksud untuk mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang
berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya
nasional yang bersumber dari budaya daerah, hal ini agar mampu untuk melakukan
adaptasi, iteraksi dengan bangsa lain, sehingga segala tindakan dapat
disejalankan dengan tuntutan era globalisasi. Oleh karena itu, diperlukan
penghayatan dan pengamalan agama yang benar, kamampuan adaptasi, ketahanan dan
kreatuvitas budaya dari masyarakat.Demikian
pula halnya dengan etika politik dan pemerintahan, yang dimaksud untuk
mewujudkan pemerintah yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan
suasana politik yang demokratis yang bercitrakan keterbukaan, rasa
tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam
persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lenih besar, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam
kehidupan berbangsa.Dalam
pemerintahan, etika itu harus mengamanatkan agar penyelenggaraa negara memiliki
rasa kepedulian yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap
mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun
dianggap tidak mampu memenyhi amanat masyarakat, bangsa dan negara.Sehingga
etika politik dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis
antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan
lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan
mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan.Pada
dasarnya, etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat
dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa
besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik
apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan
dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.Dan
nantinya, etika ini dapat diwujudkan dalam bentuk yang bertata krama dalam
perilaku politik yang toleren, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari
sikap munafik serta tindak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan
berbagai tindak yang tidak terpuji lainnya.Seharusnya
dari etika yang telah diatur tersebut, para elit politik harus mengedepankan
etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengambilan keputusan,
namun masih saja terjadi hal-hal penyimpangan etika politik di Indonesia ini.
Seperti adanya penyimpangan politik yang telah terjadi saat ini.Pakar
hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang mengemukakan bahwa panggung
politik tahun 2010 masih diwarnai dengan lebih banyaknya pelanggaran etika dan
tata cara berpolitik. Sebagai contoh soal penunjukan Kapolri, Calon Kapolri
yang masih di pegang oleh Presiden, dan belum memutuskannya, tetapi sudah
diserang DPR. DPR dalam hal ini tidak melihat sistem negara kita yaitu sistem
Presidensial. Jika sistem ini saja tidak dipahami oleh para elit politik, maka
jagan berharap demokrasi dan pemilu akan berjalan dengan baik pula.
sp.beritasatu.com (2010).
2.1. POLITISI
Namun
jika kita lihat sepenggal perbincangan melalui perdebatan di program televisi,
ada sebagian orang berpendapat bahwa politikus dan politisi adalah dua hal yang
berbeda padahal selama ini, kebanyakan orang memahami dua kata tersebut
memiliki makna yang sama, yakni seorang yang ahli dalam politik, kenegaraan
atau orang-orang yang berkecimpung dalam bidang politik. Sementara itu,
politikus sering di maknai orang dengan seseorang yang suka makan uang rakyat. Yang
menarik bagi saya, mengapa makna dari kata politisi dan politikus bisa terjadi?Politik
adalah seperti yang dirumuskan Harold Laswell, yaitu Who gets what, When, and
How. Politik adalah siapa, mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Dari fenomena
perpolitikan yang terjadi di Indonesia saat ini, dapat kita lihat apa yang
telah dilakukan para politisi kita, sudah sejauh mana mereka membicarakan siapa
akan mendapatkan apa, kapan dan bagaimana caranya.Politik
memang sudah berkembang sedemikian rupa menjadi sekedar pertandingan yang hanya
memperebutkan kekuasaan, berbagai cara dilakukannya yang penting dalam politik
hanya menjadi pemenang. Meskipun etika dan moral dikesampingkan. Sehingga tak
jarang masyarakat menilai negatif kepada para politisi.Politisi
juga merupakan pelaku-pelaku aktivitas politik, dan bisa diklasifikasikan juga
sebagai mengemban tugas profesi, seperti halnya anggota Legistatif itu
merupakan panggilan profesi.Persoalannya
praktek nyata, banyak sekali penyimpangan yang terjadi dan kita jumpai di dalam
aplikasi pengalama profesi (politik praktis) di lapangan sangat jauh dari
idealisme pengabdian maupun tegaknya kehormatan diri sebagai anggota
legislatif. Seseorang profesional haruslah memiliki integritas pribadi dan
komitmen moral yang tinggi. Etika moral dalam hal ini akan menjadi dasar dari
etika profesi.Yang
kemudian pada prinsipnya mengharuskan seorang anggota legislatif didalam
menjalankan tugas dan layanan profesi senantiasa menjaga nama baik, martabat,
citra, keluhuran dan kehormatan profesinya. Prinsip integritas dan komitmen
tersebut mengharuskan seseorang profesional memiliki “ budaya malu “ dan tidak
segan-segan untuk mundur manakala yang bersangkutan melakukan praktek-praktek
penyimpangan dari etika, norma, maupun nilai-nilai keluhuran dan kehormatan
profesi. Kita
ketahui, dalam menjalankan profesi apapun iti, sudah di rumuskan aturan main
yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi, ini dipakai
sebagai rujukan atau referensi normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi
kepada mereka yang memang harus
diterapkan.Sebagai
contoh dalam lembaga Legislatif, dimana mereka yang menyusun aturan-aturan kode
etik itu, namun mereka sendiri yang melanggarnya. Di mana kode etik lembaga
Dewan Perwakilan Republik Indonesia tercantum pada keputusan DPR RI No. 16/DPR
RI/I/2004-2005 tentang kode etik DPR RI.Menyatakan
bahwa dalam melaksanakan tugas DPR RI perlu memiliki landasan etika atau
filosofi yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan,
dilarang atau tidak patut dilakukan dan aturan kode etik tersebut bersifat
mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPR dalam menjalankan tugasnya
demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kreadibilitas DPR RI.Sejauh
ini banyak penyimpangan-penyimpangan etika yang terjadi dari para politisi
kita, sering kita melihat perdebatan pada persidangan paripurna di lembaga
legislatif yang berakhir dengan keluarnya kata-kata yang tidak sepantasnya di
utarakan di depan publik, bahkan sempat terjadi perbuatan adu fisik.Salah
satu contoh yang terjadi di DPRD Kota Tanjungpinang, seorang oknum anggota DPRD
Kota Tanjungpinang, melempar nasi kotak ke arah Kasubag Perlengkapan Setwan
Kota Tanjungpinang. Aksi ini dilakukannya saat pembahasan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Aksi yang dilakukan oknum anggota dewan
ini dipicu permasalahan sepele, pegawai setwan tersebut menyodorkan makanan
pantangannya. Hingga anggota dewan tersebut emosi, dan terjadilah tindakan
penyimpangan moral dan etika dari profesi sebagai anggota dewan. www.tanjungpinangpos.com (2013).Nah..
disini dapat kita lihat, kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh meraka,
hanya berupa aturan tertulis saja, tanpa ada tindak lanjutnya. Sebagaimana
aturan kode etik yang sudah dijelaskaan di atas. Badan kehormatan sebagai
pelaksana dari pelanggaran kode etik pun terkadang tidak bisa memberikan sangsi
yang tegas bagi seorang oknum dewan yang melanggar aturan.Menurut
Harris (1995) ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika
profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap
kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum
dijumpai akan mencakup dua kasus utama yaitu :1. Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
2. Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggungjawabkan menurut standar
maupun kriteria profesi.
Oleh
karena itu, kode etik profesi akan bisa dijadikan acuan dasar dan sekaligus
alat kontrol internal bagi anggota profesi, disamping itu pula sebagai alat
untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak
profesional.Namun
permasalahannya apakah kaum politisi ini menyadari bahwa panggung politik
adalah ranah pengabdian yang disertai segala macam aturan yang berlaku, baik
dari aturan hukum maupun etika.Adanya
Badan Kehormatan di lembaga DPR/DPRD yang dibentuk bukan hanya mengatur tetapi
sekaligus mengawasi perilaku anggota yang menyimpang dari norma etika maupun
moral yang ada.Maraknya
praktek-praktek politik uang sudah sampai pada taraf yang sangat memuakkan, dan
tidak cukup di kontrol dengan keberadaan Badan Kehormatan.Adanya
Badan Kehormatan di Lembaga DPRD itu, BK mempunyai tugas mengamati,
mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga
martabat dan kehormatan sesuai dengan kode rtik DPRD, meneliti dugaan
pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode
etik DPRD serta sumpah janji, melakukan penyelidikan, verifikasi dan
klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/ atau pemilih,
menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan sebagai rekomendasi untuk
ditindaklanjuti oleh DPR, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa
rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan
anggota dprd atas pengaduan dprd, masyarakat dan atau pemilih, menyampaikan
laporan atas keputusan badan kehormatan kepada DPRD, dapat menjatuhkan sanksi
kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD. Badan kehormatan
membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.Dalam
melaksanakan tugasnya Badan Kehormatan mempunyai wewenang, memanggil anggota
yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan dan meminta keterangan pelapor, saksi dan atau
pihak-pihak lain yang terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.Fungsi
Badan Kehormatan dalam menegakkan peraturan tata tertib dengan kode etik DPRD,
namun masih sering juga kita temuai, fungsi dari BK itu tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Kita lihat dari fenomena yang terjadi di badan kehormatan
saat ini.Contoh
penanganan kasus Anggota DPRD Makasar, M Adil Patul, kegiatan kampanye pasangan
Presiden dan Wakil Presiden Prabowo dan Hatta Rajasa. Atas kasus pelanggaran
kode etik penyalahgunaan mobil dinas untuk , selain itu juga ia melanggar kode
etik sebagai anggota DPRD, dan ia pun tersangka dalam kasus korupsi dana
bantuan sosial.Badan
kehormatan yang memperoses kasus ini, tidak benar-benar mengusut tuntas, malah
permasalahan anggota dewan ini saling opor mengopor, harus di tanyakan dulu
kepada Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan yang mewadahinya. Namun saat kasus
ini dilimpahkan ke BK, setelah hampir sebulan, kasus ini tak kunjung jelas
penangananya. http://m.tribunnews.com (2014).Satu
lagi pelanggaran kode etik para politisi yang terjadi di Tanjungpinang,
Kepulauan Riau. Anggota Dewan DPRD Kota Tanjungpinang yang terlibat kasus
pendanaan penyeludupan solar bersubsidi yang ditangkap Kodim 0315/Bintan.
Polres yang menangani perkara tersebut, sudah mendapatkan surat izin dari
Gubernur Kepri untuk melakukan pemeriksaan anggota dewan tersebut. http://batampos.co.id
(2014)
Meskipun
anggota DPRD ini tersangkut kasus dugaan penyelewengan solar dan menjalani
proses pemeriksaan, namun Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) Kota Tanjungpinang tidak akan menggantikan antar-waktu (PAW)
Agung Trianto sebagai anggota DPRD. Bahkan ketua DPC PKPI Tanjungpinang,
Sofyan Tanjung, menegaskan jika ditetapkan sebagai tersangka pun anggota dewan
ini tidak akan diganti. www.batamtoday.com (2014)Dalam pelaksanaan
fungsi BK dalam menegakkan peraturan tata tertib dengan kode etik DPRD, hal
mendasar adalah peraturan tata tertib dan peraturan kode etik DPR. Adanya kasus
terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkup DPRD, BK mempunyai fungsi,
kewenangan dan tugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran menyampaikan
petimbangan hasil pemeriksaan sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi
terhadap anggota DPRD yang dilaporkan, tetapi eksekusi terhadap sanksi ada pada
pimpinan DPRD.Ada beberapa
hambatan, mengapa badan kehormatan ini tidak berjalan semestinya. Badan
Kehormataan dalam pelaksanaan penegakkan peraturan tata tertib dan kode etik, dapat dilihat
kurangnya dukungan personal maupun institusional dari luar badan kehormatan,
adanya sikap dasar anggota DPRD yang kurang baik, kurangnya peran dari
masyarakat, belum adanya sanksi yang jelas dan tegas berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan.Jika badan
kehormataan ini dapat berfungsi dengan baik, seharusnya ada pemberian dukungan penuh baik dukungan personal atau
institusional dari luar Badan Kehormatan, penyeleksian yang lebih baik dalam
penerimaan calon anggota DPRD, peningkatan peran dari masyarakat, serta perlu
segera dibentuk peraturan yang jelas mengenai sanksi-sanksi terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleha anggota DPRD.
B. PERILAKU BURUK POLITISI
Hampir setiap hari
media masa dipenuhi berita skandal para politisi dan pejabat. Masyarakat jenuh
dengan perilaku buruk para elite yang pandai mempermainkan hukum dan perasaan
masyarakat. Pejabat ataupun politisi seperti mengidap skizofrenia, yaitu ketika
berhadapan dengan harta dan taakhta mengalami diskontinuitas dalam berfikir.
Pikiran yang tidak rasional pun muncul akan hasrat menginginkan sesuatu yang
buka miliknya.Didalam praktiknya
permasalahan terjadi bukan melulu persoalan sistem, tetapi lebih berkaitan pada
persoalan mentalitas. Adanya korupsi, pelanggaran etika dan koruptor yang masuk
ke dalam ranah yuridis. Mereka membuat hukum mandul, hukum itu sendiri dibuat
tidak berdaya oleh para koruptor. Kadang-kadang keadilan tidak lebih dari soal
urusan jual-beli. Artinya mereka yang berduit bisa membeli, akibatnya peradilan
hanya menjadi tontonan tanpa makna karena penuh kepura-puraan.Karena perilaku politik merupakan
bagian dari perilaku sosial, dan perilaku sosial sangat dipengaruhi oleh sistem
sosial, Zimmerman dan Pollner (1970) merumuskan bahwa: Perilaku politik= Fungsi
(Sistem Sosial). Namun, para ahli psikologi yang berorientasikan Individual
beranggapan bahwa karena unsur individu dan keunikannya lebih kuat pengaruhnya
terhadap perilaku individu dibanding pengaruh unsur sosialnya; perilaku politik
seseorang perlu lebih memberikan perhatian pada aspek-aspek yang terdapat pada
dirinya dalam berperilaku politik itu. Pandangan-pandangan di atas perlu
digaris-bawahi dalam menelusuri pengertian dan dinamika terjadinya perilaku
politik menyimpang.Dalam pemahaman umum, psikologi
mengaitkan unsur kesehatan mental dalam merumuskan dan memahami tingkah-laku
menyimpang sebagai tingkah-laku yang dirasakan sebagai mengganggu dirinya (complain)
atau mengganggu lingkungan atau orang lain (sign atau symptom).Dengan demikian, perilaku politik
menyimpang dapat diartikan sebagai perilaku politik yang menimbulkan gangguan
mental bagi dirinya sendiri atau orang lain; atau perilaku politik yang
dirasakan sebagai gangguan atau mengganggu diri sendiri atau orang lain.
Perilaku politik korupsi, kolusi, nepotisme jelas merupakan perilaku menyimpang
karena dirasakan sebagai gangguan atau menimbulkan gangguan pada orang lain;
bukan semata-mata karena bertentangan atau melawan hukum. Hukum memang dibuat
untuk memungkinkan diberikannya punishment terhadap sesuatu yang
menimbulkan gangguan psikis maupun fisik terhadap manusia. Reward and
punishment dikenal dalam piskologi sebagai instrumen yang dibutuhkan dalam
proses pembentukan tingkah laku dan kepribadian.Perilaku politik menyimpang juga
dirasakan sebagai gangguan oleh yang bersangkutan sendiri karena menimbulkan
dampak tekanan (stress), tension, maladjustment, dan lain
sebagainya, terutama karena reaksi diri dan lingkungan terhadapa perilakunya
tersebut. Suatu proses rekrutmen yang keliru dalam kepemimpinan partai sehingga
menempatkan seseorang berkecerdasan rendah sebagai pimpinan partai, sementara
masalah politik yang dihadapinya memerlukan kecerdasan tinggi untuk mampu
meyakinkan masyarakat terhadap gagasan dan keinginan partainya; akan
mengakibatkannya mengalami gangguan psikis karena ketakmampuannya itu. Di lain
pihak masyarakat akan merasa terganggu pula karena masalah yang dihadapinya
tidak mampu diatasi dengan cerdas dan memadai sehingga berakibat penderitaan
padanya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perilaku politik tiap individu
berbeda-beda berdasarkan faktor yang mempengaruhinya dan lingkungan tempat
individu itu sendiri juga berbeda-beda. Partisipasi politik dari masing-masing pelaku politik sangat
diperlukan dalam menunjang kegiatan politik. Adanya kesempatan dan keinginan
dari posisi yang didapat, menjadikan seseorang itu dapat berubah sikap dan tata
cara hidupnya secara praktis. Sekarang tergantung lagi dari politisi, apakah
memang ia memiliki hati nurani yang bekerja untuk tujuan kesejahteraan
masyarakat.
B. SARAN
Seharusnya para politisi harus
mempunyai perilaku yang baik, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan
mengutamakan kepentingan rakyat yang memilihnya. Tidak memiliki sikap sombong
dan angkuh, bersikaplah merakyat dan membela rakyat kecil. Dalam menyusu
kebijakan hendaknya selalu berfikir bijaksana dalam mengambil setiap keputusan
yang ada dengan mengutamakan tujuan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.globalmuslim.web.id/2011/03/demi-tugas-anggota-dpr-dibolehkan-ke.htmldemokrasiindonesia.com/2011/21/etika-dan-moral-politikus-dan-anggota-dewansospol.pendidikanriau.com/2009/10/definisi-ilmu-politik-sebelum.htmlhttp://simta.uns.ac.id/cariTA.php?act=daftTA&sub=new&fr=det&idku=312wahyudi
kimurotomo, etika administrasi negara, 2009, pt. Grafindo persada, jakarta.www.tanjungpinangpos.com
(2013)
http://batampos.co.id
(2014)
www.batamtoday.com (2014)
Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka, namun jika ditinjau secara individu hal ini masih belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang pada cita-citanya, menciptakan rakyat yang adil, makmur dan sejahtera, sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 dan 2, kini telah hilang ditelan kepentingan politik pribadi.

How to get to Casino 777 by Bus via PayNearMe - Dr
BalasHapusDirections to Casino 부산광역 출장안마 777 (Station) with public transportation. 김천 출장마사지 The 춘천 출장샵 following transit lines have routes that pass near Casino 777. Real-time 목포 출장마사지 driving directions 원주 출장안마 to