Jumat, 13 Februari 2015

MAKALAH SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA (KESETARAAN GENDER)






KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas hidayah-Nyalah makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini penulis sampaikan kepada Dosen Mata Kuliah Sistem Sosial Budaya Indonesia, Ibu Sri Ambarinah, MPM, sebagai salah satu sayarat kelulusan mata kuliah tersebut. Dalam Makalah ini, kami mengangkat Tema “ Permasalahan Gender Dalam Kaitannya Dengan Sistem Budaya Indonesia “.
Tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada Ibu Dosen yang telah berjasa memberikan ilmu kepada penulis. Penulis memohon kepada Ibu dosen khususnya, dan pada para pembaca pada umumnya apabila dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya, baik dari tata bahasanya maupun tulisannya.
Untuk itu, penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak, agar dalam penyusunan makalah berikutnya akan lebih baik.

Tanjungpinang, 22 Oktober 2014


PENYUSUN




 BAB I
PENDAHULUAN



1.       Latar Belakang


Di Indonesia, kesetaraan gender akhir-akhir ini menjadi isu yang tidak ada habisnya dan masih terus diperjuangkan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Hal tersebut menyatakan bahwa permasalahan perspektif yang paling subtantif juga terlihat di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Permasalahan tersebut mencakup subtantif pemahaman tentang kebijakan berspektif gender itu sendiri. Perwakilan kesadaran dan pemahaman itu harus disertai dengan adanya keterwakilan perempuan dalam lembaga negara, terutama lembaga pembuat kebijakan, mengingat perempuan masih saja mengalami ketimpangan di bidang pendidikan, sosial, politik dan ekonomi karena perkembangan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang gender itu sendiri masih sangat lambat.
Pada dasarnya semua orang bersepakat bahwa perempuan dan laki-laki itu berbeda, namun gender bukanlah hanya perbedaan dari jenis kelamin sebagai pemberian Allah SWT. Gender lebih ditekankan pada perbedaan peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh masyarakat.
Oleh karena itu, gender penting dipahami dan di analisa untuk melihat apakah perbedaan tersebut menimbulkan diskriminasi dalam artian perbedaan yang membawa kerugian dan penderitaan terhadap kaum perempuan.

Untuk mewujudkan kondisi ini, mau tidak mau, kaum perempuan Indonesia harus sadar bahwa selama ini konsep yang berlaku adalah konsep yang berorientasi gender yang membuat membedakan peran antara perempuan dan laki – laki di Indonesia, menghambat kesempatan mereka. Kesadaran perempuan lah yang sangat di butuhkan untuk dapat meningkatkan kondisinya sendiri di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, menyumbangkan pemikiran, berorganisasi, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan keputusan bagi dirinya sendiri tanpa harus di bebani konsep gender.





2.  Rumusan Masalah

Gender berhubungan dengan bagaimana persepsi dan pemikiran serta tindakan yang diharapkan sebagai perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan karena perbedaan biologis. Peran gender dibentuk secara sosial., institusi sosial memainkan peranan penting dalam pembentukkan peran gender dan hubungan.

Kesetaraan gender adalah tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin seseorang dalam memperoleh kesempatan dsan alokasi sumber daya, manfaat atau dalam mengakses pelayanan.  Berbeda halnya dengan keadilan gender merupakan  keadilan pendistribusian manfaat dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki. Konsep yang mengenali adanya perbedaan kebutuhan dan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki, yang harus diidentifikasi dan diatasi dengan cara memperbaiki ketidakseimbangan antara jenis kelamin. Masalah gender muncul bila ditemukan perbedaan hak, peran dan tanggung jawab   karena adanya nilai-nilai sosial budaya yang tidak menguntungkan, salah satunya dibedakan dengan jenis kelamin lazimnya kaum perempuan.





3.  Maksud dan Tujuan

Indonesia saat ini telah melakukan berbagai program kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesetaraan gender. Untuk itu, perlu dilakukan rekontruksi sosial sehingga nilai-nilai sosial budaya yang tidak menguntungkan tersebut dapat dihilangkan. Sehingga permaslahan kesehatan reproduksi yang erat kaitannya dengan keadilalan dan ketidak kesetaraan gender dapat dihindari dan minimalisirkan, khususnya menekan angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi di Indonesia.
Pembahasan dalam topik isu gender ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sehingga dapat mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang disesuaikan dengan sosial, budaya, kondisi dan situasi di wilayah setempat untuk megatasi masalah kesehatan reproduksi remaja serta kesehatan ibu, balita dan anak.





4.  Kerangka Teoritis

Seiring berjalannya waktu, kaum wanita saat ini tidak saja hanya melakukan pekerjaan mengurus rumah tangga, namun kaum wanita telah memperolehi hak-haknya dalam kesetaraan Gender. Dewasa ini, lebih banyak bekerja sebagai PNS, karyawan sawasta, karyawan Bank, maupun pekerjaan yang biasa dilakoni para kaum pria, kaum wanita dapat melakukannya.

Wanita saat ini, telah banyak yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi serta menduduki jabatan terpenting dalam pemerintahan. Namun, tidak dapat dipungkiri kodrat seorang wanita tidak dapat terlupakan, dalam hal mengurus suami, anak dan rumah tangga.

Oleh karena itu, kaum wanita tidak lagi dipandang sebagai kaum yang lemah. Dalam permasalahan Gender terhadap kondisi sosial budaya dimasyarakat di Indonesia, pada dasarnya telah memiliki pemahaman terhadap kesetaraan Gender. Dan pada akhirnya, sosial budaya masyarakat tidak menjadi permasalahan lagi, namun di beberapa daerah tertentu kaum wanita masih ada yang tertindas, dalam artian keputusan yang di ambil harus berdasarkan pada keputusan suami, baik itu dari segi kesehatan, pekerjaan maupun pendidikan.





 BAB II

PEMBAHASAN






2.1. Kedudukan Sosial

Kedudukan atau status sosial merupakan posisi seseorang secara umum dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain. Posisi seseorang menyangkut lingkungan pergaulan, prestige (pengaruh/reputasi), hak-hak, dan kewajiban. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam satu pola kehidupan. Sebagaimana kedudukan, maka setiap orang pun dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya, hal tersebut berarti pula bahwa peran tersebut menentukan apa yang diperbuat bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya.
Peran sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang, disamping itu peran menyebabkan dapat meramalkan perbuatan orang lain pada batas tertentu, sehingga orang dapat menyesuaikan perilakunya sendiri dengan perilaku orang-orang sekelompoknya. Peran melekat pada seseorang harus dibedakan dengan posisi atau tempatnya dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu dalam organisasi masyarakat. Sedangkan peran lebih banyak menunjuk pada fungsi, artinya seseorang menduduki posisi tertentu dalam masyarakat dan menjalankan suatu peran.
Yang menjadi permasalahan dalam kedudukun gender dan sosial budaya di masyarakat ini, adalah dimana lelaki mempunyai kedudukan lebih tinggi dari wanita. Dalam budaya ini, ada perbedaan yang jelas mengenai tugas dan peranan perempuan dan lelaki dalam kehidupan bermasyarakat, khusunya dalam keluarga. Laki-laki sebagai pemimpin atau kepala keluarga memiliki otoritas yang meliputi kontrol terhadap sumber daya ekonomi, dan suatu pembagian kerja secara seksual dalam keluarga, hal ini menyebabkan wanita memiliki akses yang lebih sedikit di sektor publik dibandingkan lelaki.
Patriarki adalah istilah yang dipakai untuk mengambarkan sistem sosial dimana kaum pria sebagai kelompok mengendalikan kekuasaan atas kaum perempuan. Sehingga perempuan tidak dapat mengeluarkan pendapat serta memperdayakan dirinya dalam kehidupan dimasyarakat. Dan hanya terfokus pada urusan rumah tangga.
Kita ketahui, sejak dulu telah terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan, perempuan di anggap sebagai kaum yang lemah, khususnya dalam bidang pekerjaan dan pendidikan dan tidak pantas menduduki posisi terpenting dalam suatu jabatan pekerjaan, dan pada akhirnya akan menghilangkan hak-hak kaum wanita.
Namun perjuangan atas hak-hak kaum perempuan ini telah ada sejak zaman R.A Kartini, seorang pahlawan wanita yang memperjuangkan hak kaum wanita. Dan pada saat ini pun perjuangan berbagai kelompok seperti adedemisi, kelompok wanita telah memperjuangan tentang kesetaraan gender.
Untuk itu, dalam makalah ini, kami akan menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang permasalahan gender di dalam kehidupan sosial budaya yang ada di masyarakat di Indonesia.





2.2.  Pengertian Gender


Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (John M. Echols dan Hassan Sadhily, 1983:256). Namun secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.
Dalam Women Studies Ensklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan kareteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di masyarakat.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya, perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan, sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciri dari sifat itu merupkan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dan sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour fakih, 1999:8-9). Dari Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia.

Apa itu Gender?
Konsep gender tidak dapat dilihat dari perspektif perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, namun hendaknya dilihat dalam perspektif sosial budaya, berarti diperlukan peneguhan pemahaman yang proposional dari masyarakat, konsep Gender sangat berbeda dengan konsep seks (jenis kelamin), pemahaman dan pembedaan terhadap kedua konsep ini sangat diperlukan, khususnya dalam melakukan analisis terhadap persoalan beragam ketidakadilan yang menimpa kaum perempuan.
Hal penting dan menarik mengenai peran Gender adalah, Peran gender berubah dari waktu ke waktu. Berbeda antara satu budaya dengan budaya lain. Dipengaruhi oleh kelas sosial, usia dan latar belakang etnis. Berarti masalah gender selalu berkaitan dengan konstruksi sistem sosial budaya dalam masyarakat.
Dimensi-dimensi kesetaraan gender dalam perspektif sosial budaya yaitu, dimensi partisipasi, dimensi kontrol/kekuasaan, dimensi kesadaran kritis, dimensi aksesibilitas.
Faktor penghambat kesetaraan gender adalah, diskriminasi perempuan, eksploitasi perempuan, subordinasi perempuan, kekerasan terhadap perempuan serta beban tugas yang berat dan panjang.





Kesetaraan Gender dalam Perspekrif Peran Sosial Budaya


Ada lima alasan pokok mengapa kaum perempuan menggugat konstruksi sosial budaya, yaitu :
1.      Keyakinan masyarakat harus diretas yang menyatakan bahwa indentitas sosial jenis kelamin bersifat kultur buka biologis
2.      Semakin berkembangnya gerakan pemberdayaan perempuan
3.      Berkembangnya kesadaran kritis perempuan
4.      Kaum perempuan berabad-abad lamanya dizalimi, bukan saja karena faktor konstruksi sosial budaya melainkan akibat kebijakan negara dan politik pembangunan nasional yang memposisikan perempuan dalam kedudukan yang timpang dan subordinatif.
5.      Semakin berkembangnya gerakan feminisme sebagai bentuk perjuangan membebaskan perempuan dari segala bentuk penindasan.





Masalah Gender dalam perilaku sosial budaya masyarakat



Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain bidang politik, sosila, ekonomi, budaya dan hukum (baik hukum tertuis maupun tidak tertulis yakni hukum adat). Hubungan sosial antara laki-laki dan kaum perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunjukan hubungan yang subordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang subordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan diseluruh dunia karena hubungan yang subordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang maju seperti Amerika Serikat dan lainya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat diseluruh dunia.
Keadaan seperti inilah yang menjadi perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karena itu, kaum feminis berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang subordinasi tersebut.
Jika kita mengkaitkan masalah gender dengan stratifikasi maka, mau tidak mau kita harus melihat kembali proses sosialisasi yang mengawali pemapanan perbedaan laki-laki dan perempuan berdasarkan gender.
Selama ini telah ditanamkan sedemikian rupa, ke dalam benak dan pribadi-pribadi seorang laki-laki dan perempuan, bahwa karena “ Kodrat “nya, seorang laki-laki berhak dan sudah seharusnya untuk mendapatkan kebebasan, mendapatkan kesempatan yang lebih luas daripada perempuan.
Tuntutan nilai-nilai itu ditentukan oleh masyarakat telah mengharuskan seorang laki-laki untuk lebih pintar, lebih kaya, lebih berkuasa daripada seorang perempuan. Akibatnya segala perhatian dan perlakuan tersebut pun disesuaikan dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Kaum laki-laki diberikan proritas dan kesempatan lebih luas untuk sekolah dan menuntut ilmu lebih tinggi daripada kesempatan yang diberikan kepada kaum perempuan. Kaum laki-laki juga di bukakan pintu selbar-lebarnya untuk bekerja di berbagai sektor publik dalam dunia pekerjaan yang dianggap maskulin, smentara perempuan lebih diarahkan untuk ke sektor domestik dengan pekerjaa-pekerjaan yang selama ini memang dianggap sebagai urusan perempuan.
Dengan dinamika keadaan seperti itu, maka akses perempuan terhadap sesuatu yang dihargai dalam masyarakat, yang menjadi sumber kelahiran pelapisan dalam masyarakat pun menjadi sangat rendah, sehingga kaum perempuan dengan segala keterbatasan yang sudah ditentukan oleh masyarakat untuknya terpaksa menempati lapisan yang lebih rendah di masyarakat dari pada laki-laki. Tentunya kondisi ini menempatkan kaum perempuan dalam posisi yang tidak menguntungkan, dan tentunya melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan gender.
Dalam pemakalah ini, kami mengambil salah satu contoh dikrimisasi terhadap kaum perempuan yang terjadi di Papua, dimana masyarakat Papua umumnya telah menetapkan karakteristik laki-laki dan perempuan (gender) berdasarkan nilai-nilai budaya yang dianut, termasuk didalamnya adalah peran yang harus dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, serta sumber daya apa saja yang dapat dijangkau dan dikontrol oleh laki-laki dan perempuan.
Pembedaan gender dalam masyarakat Papua sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki (seorang pria yang bertindak sebagai kepala keluarga dalam sebuah keluarga besar). Patriarki merupakan kekuasaan bapak (kaum lelaki) yang mendominasi dan mendiskriminasi kaum perempuan. Segala bidang terpusat pada laki-laki, perempuan memiliki peran untuk mengurus pangan, ternak, anak, dan pekerjaan rumah tangga. Sedangkan segala urusan publik berada di kaum lelaki. Perempuan kurang terlibat dalam proses pengambilan keputusan baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Faktor penyebab terjadinya ketimpangan Gender di Papua ini dikarenakan adanya budaya masyarakat sendiri, kontak dengan dunia luar. Penyebabnya adalah budaya patriarki, yakni segala bidang kehidupan terpusat pada kekuasaan laki-laki. Budaya benda, yakni segala persoalan dalam masyarakat harus diselesaikan dengan pembayaran denda uang atau hewan ternak. Kaum perempuan dituntut untuk dapat menghasilkan banyak uang atau hewan ternak untuk keluarga atau kerabatnya. Sistem pembayaran mas kawin, yakni laki-laki membayar mas kawin terhadap pihak perempuan yang disertai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kaum perempuan tersebut. Keluarga besar, yakni seseorang perempuan tidak hanya milik suami atau anaknya tetapi juga kerabatnya, sehingga kaum perempuan pun juga harus memberikan atau memperhatikan kaum kerabatnya. Keterpisahan hidup perempuan dan laki-laki, yakni dalam pemisahan tempat tidur dan kelakuan saling menghindari antara kaum laki-laki dan perempuan. Karena takut bahaya yang disebabkan oleh kaum perempuan, laki-laki harus melindungi dirinya dengan tabu-tabu (pantangan). Pandangan atau nilai bahwa perempuan adalah lambang kesuburan, yakni hal ini sering dimanfaatkan kaum lelaki untuk memperolehi harta lebih banyak dan kebun yang luas dan melimpah. Tabu yakni, laki-laki dianggap tidak pantas mengerjakan tugas yang selama ini dianggap sebagai tugas perempuan dan lainnya.
Permasalahan kesehatan perempuan Papua.Perempuan Papua bertanggungjawab atas pekerjaan-pekerjaan produktif, reporoduktif dan mendukung suami dalam peran-peran sosial. Peran produkrtif yang harus dilakukan memahami hampir seluruh waktunya setiap hari. Karena situasi tersebut masyarakat Papua (pegunungan/pedalaman) memiliki pola makan dengan frekuensi hanya 2 kali saja, karena ibu sebagai penyedia makanan sepanjang hari berada di kebun.
Disamping itu diskriminasi/pembedaan gender yang ada menyebabkan terjadinya pola distribusi makanan yang tidak seimbang dimana perempuan selalu mendapatkan jatah makanan yang sedikit dibandingkan laki-laki, sekalipun perempuan harus mengeluarkan energi yang banyak untuk bekerja. Sebagian besar perempuan dan anak-anak mengalalami kekurangan gizi kronis.
Adanya kegelisahan masyarakat Papua berkaitan dengan alat kontrasepsi. Perempuan belum memahami bahwa program KB ini lebih mengarah pada upaya kesejahteraan masyarakat. Masyarakat terlanjur memahami bahwa program KB sama dengan pembatasan jumlah anak, padahal berkaitan dengan kasus diatas, masyarakat sedang berfikir bagaimana meningkatkan kesuburan. Oleh sebab itu, dewasa ini ditemukan beberapa kasus perpecahan rumah tangga yang disebabkan oleh istri ikut program KB tanpa sepengetahuan suami. Atau, karena kecewa setelah 3 tahun ikut KB tetapi selanjutnya tidak bisa mendapatkan keturunan, padahal perempuan itu masih dalam usia produktif.
Permasalahan Aborsi, di Papua setiap tahun sekitar 11.000 tindakan aborsi/tindakan pembunuhan terhadap janin. Dari jumlah itu, 5.000 dilakukan paramedis, 2.000 oleh dukun, aborsi ala spontan 11.000 kasus aborsi dengan bantuan obat-obatan 3.000 kasus. Dari 11.000 kasus aborsi 56% sekitar 6.160 kasus dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa.tabloit Suara Perempuan edisi No. 4 Tahun I 13-26 Sepetember 2005.
Kasus kekerasan terhadap istri masih banyak terjadi bahkan semakin meningkat. Adat seharusnya telah mengatur perlindungan terhadap perempuan dengan diberlakukannya denda bila terjadi seseorang mengeluarkan darah akibat pukulan. Namun perlindungan adat itu sudah tidak mempan lagi untuk kasus kekerasan suami terhadap istri.
Adanya kiskiminasi perempuan, tidak saja dalam pendidikan, namun juga terjadi pada pemberian upah kepada kaum perempuan. Pembedaan upah menurut jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki. Salah satunya upah buruh, perbedaan upah buruh ini sudah terjadi sejak lama. Pekerja buruh tani perempuan diberi upah yang nilainya sekitar 75 persen dari upah buruh tani laki-laki. Padahal sedikit jenis pekerjaan di sektor pertanian yang secara umum lebih baik hasilnya jika dikerjakan perempuan. Diskriminasi upah merupakan pembedaan upah buruh pada pekerjaan, kualifikasi, jam kerja, kinerja, serta kondisi lain yang semuanya sama. Jadi, pembedaan upah dilakukan semata-mata karena pertimbangan jenis kelamin. Sementara itu, diskriminasi pekerjaan tidak mengenal pembedaan upah antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan sama, tetapi membatasi akses perempuan pada pekerjaan tertentu. Lebih spesifik lagi, perempuan hanya diberi akses untuk pekerjaan “marjinal” yang upahnya lebih rendah.
Ada berbagai alasan perusahaan melakukan diskriminasi pekerjaan. Pertama, prasangka pekerjaan tertentu hanya bisa dilakukan laki-laki, atau perempuan hanya cocok melakukan kerja tertentu. Ini dapat dilihat pada iklan lowongan pekerjaan di berbagai media massa. Kedua, peraturan tentang hak-hak pekerja perempuan, sehingga merekrut pekerja perempuan dianggap “merugikan” perusahaan. Contohnya, aturan tentang cuti, khususnya cuti haid dan cuti melahirkan.  Di satu sisi, peraturan ini positif, karena sangat melindungi pekerja perempuan terkait dengan fungsi reproduksinya. Akan tetapi, dari sudut pandang perusahaan, ketentuan ini membuat pekerja perempuan sangat berpotensi memiliki hari kerja lebih rendah daripada laki-laki, sementara gajinya harus terus diberikan ketika cuti.
Pada tingkat pendidikan, jam kerja, umur, dan daerah yang sama, secara statistik terbukti buruh perempuan menerima upah lebih rendah daripada laki-laki. Setelah dikontrol dengan berbagai variabel tersebut, perbedaan upah mencapai Rp 216.000 sebulan. Digabung dengan fenomena empiris yang teramati antara lain dari iklan lowongan pekerjaan di media massa, hasil analisis tersebut menunjukkan, di Indonesia terjadi dua jenis diskriminasi (upah dan pekerjaan) sekaligus bagi buruh perempuan.
Di bidang pendidikan, perempuan menjadi pilihan terakhir untuk mendapatkan akses. Oleh karena itu, tingkat buta huruf tertinggi di Indonesia juga masih di dominasi oleh kaum perempuan. Kompas, 29 Juli 2010.
Sebenarnya, kita telah mempunyai basis legal yang menjamin hak-hak dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan. Hal tersebut terlihat dari Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang di buat oleh PBB pada tahun 1993. Namun, deklarasi tersebut tidak begitu dikenal oleh masyarakat di Indonesia sehingga jarang di buat sebagai acuan dalam kegiatan penyelesaian masalah yang berbasis gender (Sunanti Zalbawi, 2004).
Di Indonesia, isu kesetaraan gender akhir-akhir ini mejadi isu yang tidak ada habisnya dan masih berusaha terus diperjuangkan baik di tingkat eksekutif maupun legistalif. Hal tersebut seperti yang di utarakan oleh Imam Prasodjo dalam Kompas 29 Juli 2010, menyatakan bahwa permasalahan perspektif gender yang paling substantif juga terlihat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Permasalahan tersebut mencakup subtantif pemahaman tentang kebijakan berspektif gender itu sendiri. Peningkatan kesadaran dan pemehaman itu, harus dibarengi dengan adanya keterwakilan perempuan-perempuan dalam lembaga-lembaga negara, terutama lembaga pembuat kebijakan. Mengingat perempuan masih saja mengalami ketimpangan di bidang pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi hanya karena perkembangan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang gender itu sendiri masih sangat lambat.
Menyikapi adanya permasalahan itu, maka Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). Proses pembahasan yang panjang tentang RUU KKG ini dimulai pada tahun 2010 silam. Dalam RUU KKG ini membahas mengenai pembatasan dan pemisahan kerja, kedudukan dalam hak individu, berkeluarga, dan masyarakat.
Sebagimana kita ketahui, bahwa perempuan telah mencapai kesetaraan dan persamaan peran laki-laki dan perempuan dalam ranah publik. Hal ini dilihat bahwa perempuan berhak memperolehi tindakan khusus sementara sedikit 30 persen dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta berbagai lembaga pemerintahan non-Kementrian, non-Pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, Nasional, regional, dan Internasional.
Saat ini berbagai organisasi untuk pemberdayaan wanita juga semakin berkembang, seperti PKK, Dharma Wanita, Majelis Taklim, serta organisasi wanita lainya, yang berfungsi sebagai pemberdayaan perempuan dalam segala bidang kehidupan.






BAB III
PENUTUP




3.1.  KESIMPULAN

Sudah kita ketahui bahwa pentingnya kesetaraan gender disetiap negara berkembang ataupun negara maju, yaitu untuk mendorong hak-hak kaum perempuan dimana setiap perempuan saat ini banyak yang ingin disama ratakan kepentingannya dengan kaum laki-laki. Hal ini dilihat dari sudah banyaknya perempuan yang berfikir bahwa pentingnya peranan perempuan di setiap kalangan, kelompok maupun individu, yaitu untuk ikut serta dalam menjalankan suatu pemerintahan yang sekarang ini banyak beranggapan bahwa perempuan masih belum layak menjadi pemimpin. Anggapan itu muncul, karena secara agama dan budaya, kaum perempuan tidak layak menjadi seorang pemimpin, karena sejak dulu laki-laki adalah pemimpin, baik di keluarga maupun negara.
Di setiap negara berkembang kesetaraan gender seringkali dikaitkan dengan masalah kebudayaan dan agama, dimana hanya kaum pria-lah yang harus bekerja dilapangan karena lebih dibutuhkan tenaganya dibandingkan kaum perempuan, sedangkan perempuan hanya diperbolehkan diam di rumah dan sudah menjadi kebudayaan bagi Indonesia sendiri dari semenjak jaman dahulu.
Dalam permasalahan gender di Indonesia peran utama yang selalu di permasalahakan adalah perempuan. Dan untuk mencapai kesetaraan gender tersebut, kembali lagi kepada kaum perempuan itu sendiri. Apakah bisa kesetaraan gender itu diperjuangkan? Bila mana melihat pemikiran masyarakat dan pemerintahnya pun tidak sepaham dalam memberikan solusi. Sedangkan masih banyak kaum perempuan di Indonesia yang lebih mementingkan kehidupannya sendiri ketimbang mementingkan kesetaraan gender, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender.
Seiring berjalannya waktu tingkat kesadaran gender sudah berubah sedikit meningkat jika dilihat banyaknya kaum perempuan yang ingin bekerja, walaupun hanya menjadi seorang buruh pabrik dengan penghasilan yang memang tidak setara dengan kaum laki-laki, tetapi mereka tetap mempunyai penghasilan untuk menambahkan perekonomian dalam keluarganya. Hal itu menjadi faktor utama pendorong perempua-perempuan di Indonesia untuk mengetahui bagaimana pentingnya kesetaraan gender itu.
Tercapainya kesetaraan gender itu perlu adanya dukungan yang lebih sistematis bagi perempuan dalam mengejar karier untuk mencapai keinginan yang setara dengan pria. Perempuan bisa saja duduk di kursi pemerintahan berperan mengurusi masalah perpolitikan negara, akan tetapi tidak meninggalkan perannya sebagai ibu rumah tangga yang menjadi penompang bagi keluarganya. Tentunya perlu dilakukan perbaikan dan kemajuan di bidang pendidikan. Selain itu juga, seiring berjalannya waktu perlu adanya perubahan norma-norma sosial di masyarakat tentang peranan wanita, sehingga berguna untuk mengurangi penilaian masyarakat yang negatif di masyarakat, dan nantinya perempuan bisa meningkatkan aspirasi serta pencapaian perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, pembangunan seperti di negara-negara berkembang lainnya.
Karenanya diperlukan undang-undang mengenai perempuan ataupun tentang kesetaran gender sendiri. Kenapa hal itu di butuhkan? Karena untuk mengurangi adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kaum perempuan dan diskriminasi.

3.2.  SARAN
Untuk mewujudkan kesetaraan gender tersebut, sudah seharusnya kaum perempuan di Indonesia mempunyai kesadaran bahwa konsep gender perlu di pahami. Sehingga konsep gender yang berorientasi antara perbedaan perempuan dan laki-laki tidak menjadi penghambat bagi kesempatan kaum perempuan untuk memperolehi kesempatan yang sama denga laki-laki.
Yang terpenting adalah kesadaran perempuan lah yang sangat dibutuhkan untuk dapat meningkatkan kondisi sendiri, baik di bidang pendidikan, kesehatan politik maupun pekerjaan. Hal itu dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan keputusan bagi dirinya tanpa harus di bebani dengan konsep gender. Dengan artiannya perempuan juga memiliki hak untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan, tanpa melupakan kodratnya sebagai wanita.
Disampin itu juga, adanya kontribusi pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak terhadap perempuan sangat di perlukan untuk mendorong kreatifitas perempuan dalam pembangunan suatu negara.
Pemerintah perlu melaksanakan pembuatan kebijakan dalam hal kesetaraan gender khususnya kepada hak kaum perempuan mengenai pekerjaan, politik, dsb. Dan pemerintah harus berupaya mengumpulkan tokoh masyarakat seperti ulama, pendeta, orang memilii kendali terhadap masyarakatnya. Sebagai upaya untuk mensosialisasikan antara kesinambungan antara kesetaraan gender maupun dengan ajaran agama yang mereka anut, dalam upaya pembebasan dari budaya patriarki.







DAFTAR PUSTAKA

http://fatahullahjurdi.blogspot.com/2011/11/kesetaraan-gender-dalam-kehidupan.html
sbektiistiyanto.files.wordpress.com/2008/.../gender.do...



.
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar