KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas hidayah-Nyalah makalah ini
dapat kami selesaikan. Makalah ini penulis sampaikan kepada Dosen Mata Kuliah
Sistem Sosial Budaya Indonesia, Ibu Sri Ambarinah, MPM, sebagai salah satu
sayarat kelulusan mata kuliah tersebut. Dalam Makalah ini, kami mengangkat Tema
“ Permasalahan Gender Dalam Kaitannya Dengan Sistem Budaya Indonesia “.
Tidak
lupa penulis ucapkan terimakasih kepada Ibu Dosen yang telah berjasa memberikan
ilmu kepada penulis. Penulis memohon kepada Ibu dosen khususnya, dan pada para
pembaca pada umumnya apabila dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan
dan kekurangannya, baik dari tata bahasanya maupun tulisannya.
Untuk
itu, penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak,
agar dalam penyusunan makalah berikutnya akan lebih baik.
Tanjungpinang, 22
Oktober 2014
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di Indonesia, kesetaraan
gender akhir-akhir ini menjadi isu yang tidak ada habisnya dan masih terus
diperjuangkan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Hal tersebut
menyatakan bahwa permasalahan perspektif yang paling subtantif juga terlihat di
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Permasalahan tersebut mencakup subtantif
pemahaman tentang kebijakan berspektif gender itu sendiri. Perwakilan kesadaran
dan pemahaman itu harus disertai dengan adanya keterwakilan perempuan dalam
lembaga negara, terutama lembaga pembuat kebijakan, mengingat perempuan masih
saja mengalami ketimpangan di bidang pendidikan, sosial, politik dan ekonomi
karena perkembangan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang gender itu sendiri
masih sangat lambat.
Pada dasarnya semua orang
bersepakat bahwa perempuan dan laki-laki itu berbeda, namun gender bukanlah
hanya perbedaan dari jenis kelamin sebagai pemberian Allah SWT. Gender lebih
ditekankan pada perbedaan peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh
masyarakat.
Oleh karena itu, gender penting dipahami dan di analisa
untuk melihat apakah perbedaan tersebut menimbulkan diskriminasi dalam artian
perbedaan yang membawa kerugian dan penderitaan terhadap kaum perempuan.
Untuk mewujudkan kondisi ini, mau tidak mau, kaum
perempuan Indonesia harus sadar bahwa selama ini konsep yang berlaku adalah
konsep yang berorientasi gender yang membuat membedakan peran antara perempuan
dan laki – laki di Indonesia, menghambat kesempatan mereka. Kesadaran perempuan
lah yang sangat di butuhkan untuk dapat meningkatkan kondisinya sendiri di
bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, menyumbangkan pemikiran,
berorganisasi, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara
melakukan perubahan keputusan bagi dirinya sendiri tanpa harus di bebani konsep
gender.
2. Rumusan
Masalah
Gender berhubungan dengan
bagaimana persepsi dan pemikiran serta tindakan yang diharapkan sebagai
perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan karena perbedaan
biologis. Peran gender dibentuk secara sosial., institusi sosial memainkan
peranan penting dalam pembentukkan peran gender dan hubungan.
Kesetaraan gender
adalah tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin seseorang dalam
memperoleh kesempatan dsan alokasi sumber daya, manfaat atau dalam mengakses
pelayanan. Berbeda halnya dengan keadilan gender merupakan
keadilan pendistribusian manfaat dan tanggung jawab perempuan dan
laki-laki. Konsep yang mengenali adanya perbedaan kebutuhan dan kekuasaan
antara perempuan dan laki-laki, yang harus diidentifikasi dan diatasi dengan
cara memperbaiki ketidakseimbangan antara jenis kelamin. Masalah gender muncul
bila ditemukan perbedaan hak, peran dan tanggung jawab karena
adanya nilai-nilai sosial budaya yang tidak menguntungkan, salah satunya
dibedakan dengan jenis kelamin lazimnya kaum perempuan.
3. Maksud dan Tujuan
Indonesia saat ini telah melakukan
berbagai program kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang
kesetaraan gender. Untuk itu, perlu dilakukan rekontruksi sosial sehingga
nilai-nilai sosial budaya yang tidak menguntungkan tersebut dapat dihilangkan.
Sehingga permaslahan kesehatan reproduksi yang erat kaitannya dengan keadilalan
dan ketidak kesetaraan gender dapat dihindari dan minimalisirkan, khususnya
menekan angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi di Indonesia.
Pembahasan dalam topik isu gender ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sehingga dapat mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang disesuaikan dengan sosial, budaya, kondisi dan situasi di wilayah setempat untuk megatasi masalah kesehatan reproduksi remaja serta kesehatan ibu, balita dan anak.
Pembahasan dalam topik isu gender ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sehingga dapat mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang disesuaikan dengan sosial, budaya, kondisi dan situasi di wilayah setempat untuk megatasi masalah kesehatan reproduksi remaja serta kesehatan ibu, balita dan anak.
4. Kerangka
Teoritis
Seiring berjalannya waktu,
kaum wanita saat ini tidak saja hanya melakukan pekerjaan mengurus rumah
tangga, namun kaum wanita telah memperolehi hak-haknya dalam kesetaraan Gender.
Dewasa ini, lebih banyak bekerja sebagai PNS, karyawan sawasta, karyawan Bank,
maupun pekerjaan yang biasa dilakoni para kaum pria, kaum wanita dapat
melakukannya.
Wanita saat ini, telah banyak
yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi serta menduduki jabatan terpenting
dalam pemerintahan. Namun, tidak dapat dipungkiri kodrat seorang wanita tidak
dapat terlupakan, dalam hal mengurus suami, anak dan rumah tangga.
Oleh karena itu, kaum wanita
tidak lagi dipandang sebagai kaum yang lemah. Dalam permasalahan Gender
terhadap kondisi sosial budaya dimasyarakat di Indonesia, pada dasarnya telah
memiliki pemahaman terhadap kesetaraan Gender. Dan pada akhirnya, sosial budaya
masyarakat tidak menjadi permasalahan lagi, namun di beberapa daerah tertentu
kaum wanita masih ada yang tertindas, dalam artian keputusan yang di ambil
harus berdasarkan pada keputusan suami, baik itu dari segi kesehatan, pekerjaan
maupun pendidikan.
PEMBAHASAN
2.1. Kedudukan Sosial
Kedudukan atau status sosial
merupakan posisi seseorang secara umum dalam masyarakat dalam hubungannya
dengan orang lain. Posisi seseorang menyangkut lingkungan pergaulan, prestige
(pengaruh/reputasi), hak-hak, dan kewajiban. Secara abstrak, kedudukan berarti
tempat seseorang dalam satu pola kehidupan. Sebagaimana kedudukan, maka setiap
orang pun dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan
hidupnya, hal tersebut berarti pula bahwa peran tersebut menentukan apa yang
diperbuat bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan
masyarakat kepadanya.
Peran sangat penting karena
dapat mengatur perilaku seseorang, disamping itu peran menyebabkan dapat
meramalkan perbuatan orang lain pada batas tertentu, sehingga orang dapat
menyesuaikan perilakunya sendiri dengan perilaku orang-orang sekelompoknya.
Peran melekat pada seseorang harus dibedakan dengan posisi atau tempatnya dalam
pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur
statis yang menunjukan tempat individu dalam organisasi masyarakat. Sedangkan
peran lebih banyak menunjuk pada fungsi, artinya seseorang menduduki posisi
tertentu dalam masyarakat dan menjalankan suatu peran.
Yang menjadi permasalahan
dalam kedudukun gender dan sosial budaya di masyarakat ini, adalah dimana lelaki
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari wanita. Dalam budaya ini, ada perbedaan
yang jelas mengenai tugas dan peranan perempuan dan lelaki dalam kehidupan
bermasyarakat, khusunya dalam keluarga. Laki-laki sebagai pemimpin atau kepala
keluarga memiliki otoritas yang meliputi kontrol terhadap sumber daya ekonomi,
dan suatu pembagian kerja secara seksual dalam keluarga, hal ini menyebabkan
wanita memiliki akses yang lebih sedikit di sektor publik dibandingkan lelaki.
Patriarki adalah istilah yang
dipakai untuk mengambarkan sistem sosial dimana kaum pria sebagai kelompok
mengendalikan kekuasaan atas kaum perempuan. Sehingga perempuan tidak dapat
mengeluarkan pendapat serta memperdayakan dirinya dalam kehidupan dimasyarakat.
Dan hanya terfokus pada urusan rumah tangga.
Kita ketahui, sejak dulu telah
terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan, perempuan di anggap sebagai kaum
yang lemah, khususnya dalam bidang pekerjaan dan pendidikan dan tidak pantas
menduduki posisi terpenting dalam suatu jabatan pekerjaan, dan pada akhirnya
akan menghilangkan hak-hak kaum wanita.
Namun perjuangan atas hak-hak
kaum perempuan ini telah ada sejak zaman R.A Kartini, seorang pahlawan wanita
yang memperjuangkan hak kaum wanita. Dan pada saat ini pun perjuangan berbagai
kelompok seperti adedemisi, kelompok wanita telah memperjuangan tentang
kesetaraan gender.
Untuk itu, dalam makalah ini,
kami akan menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang permasalahan gender di
dalam kehidupan sosial budaya yang ada di masyarakat di Indonesia.
2.2. Pengertian Gender
Kata Gender berasal dari
bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (John M. Echols dan Hassan Sadhily,
1983:256). Namun secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak
antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.
Dalam Women Studies
Ensklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya
membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan
kareteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di
masyarakat.
Dalam buku Sex and Gender yang
ditulis Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya
terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya, perempuan dikenal dengan lemah
lembut, cantik, emosional dan keibuan, sementara laki-laki dianggap kuat,
rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciri dari sifat itu merupkan sifat yang
dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan
yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dan sifat-sifat tersebut dapat
terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour fakih,
1999:8-9). Dari Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Gender merupakan
aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia.
Apa itu Gender?
Konsep gender tidak dapat
dilihat dari perspektif perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan,
namun hendaknya dilihat dalam perspektif sosial budaya, berarti diperlukan
peneguhan pemahaman yang proposional dari masyarakat, konsep Gender sangat
berbeda dengan konsep seks (jenis kelamin), pemahaman dan pembedaan terhadap
kedua konsep ini sangat diperlukan, khususnya dalam melakukan analisis terhadap
persoalan beragam ketidakadilan yang menimpa kaum perempuan.
Hal penting dan menarik
mengenai peran Gender adalah, Peran gender berubah dari waktu ke waktu. Berbeda
antara satu budaya dengan budaya lain. Dipengaruhi oleh kelas sosial, usia dan
latar belakang etnis. Berarti masalah gender selalu berkaitan dengan konstruksi
sistem sosial budaya dalam masyarakat.
Dimensi-dimensi kesetaraan
gender dalam perspektif sosial budaya yaitu, dimensi partisipasi, dimensi
kontrol/kekuasaan, dimensi kesadaran kritis, dimensi aksesibilitas.
Faktor penghambat kesetaraan
gender adalah, diskriminasi perempuan, eksploitasi perempuan, subordinasi
perempuan, kekerasan terhadap perempuan serta beban tugas yang berat dan
panjang.
Kesetaraan Gender
dalam Perspekrif Peran Sosial Budaya
Ada lima alasan pokok mengapa
kaum perempuan menggugat konstruksi sosial budaya, yaitu :
1.
Keyakinan masyarakat harus diretas yang
menyatakan bahwa indentitas sosial jenis kelamin bersifat kultur buka biologis
2.
Semakin berkembangnya gerakan pemberdayaan
perempuan
3.
Berkembangnya kesadaran kritis perempuan
4.
Kaum perempuan berabad-abad lamanya dizalimi,
bukan saja karena faktor konstruksi sosial budaya melainkan akibat kebijakan
negara dan politik pembangunan nasional yang memposisikan perempuan dalam
kedudukan yang timpang dan subordinatif.
5.
Semakin berkembangnya gerakan feminisme sebagai
bentuk perjuangan membebaskan perempuan dari segala bentuk penindasan.
Masalah Gender dalam perilaku sosial budaya masyarakat
Hubungan sosial antara
laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara
lain bidang politik, sosila, ekonomi, budaya dan hukum (baik hukum tertuis
maupun tidak tertulis yakni hukum adat). Hubungan sosial antara laki-laki dan
kaum perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunjukan
hubungan yang subordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah
bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang subordinasi
tersebut dialami oleh kaum perempuan diseluruh dunia karena hubungan yang
subordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti
masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang
maju seperti Amerika Serikat dan lainya. Keadaan yang demikian tersebut
dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki yakni idiologi yang
menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat diseluruh dunia.
Keadaan seperti inilah yang
menjadi perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu
berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karena itu, kaum feminis
berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam
berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang subordinasi tersebut.
Jika kita mengkaitkan masalah
gender dengan stratifikasi maka, mau tidak mau kita harus melihat kembali
proses sosialisasi yang mengawali pemapanan perbedaan laki-laki dan perempuan
berdasarkan gender.
Selama ini telah ditanamkan
sedemikian rupa, ke dalam benak dan pribadi-pribadi seorang laki-laki dan
perempuan, bahwa karena “ Kodrat “nya, seorang laki-laki berhak dan sudah
seharusnya untuk mendapatkan kebebasan, mendapatkan kesempatan yang lebih luas
daripada perempuan.
Tuntutan nilai-nilai itu
ditentukan oleh masyarakat telah mengharuskan seorang laki-laki untuk lebih
pintar, lebih kaya, lebih berkuasa daripada seorang perempuan. Akibatnya segala
perhatian dan perlakuan tersebut pun disesuaikan dan diarahkan untuk memenuhi
tuntutan tersebut.
Kaum laki-laki diberikan
proritas dan kesempatan lebih luas untuk sekolah dan menuntut ilmu lebih tinggi
daripada kesempatan yang diberikan kepada kaum perempuan. Kaum laki-laki juga
di bukakan pintu selbar-lebarnya untuk bekerja di berbagai sektor publik dalam
dunia pekerjaan yang dianggap maskulin, smentara perempuan lebih diarahkan
untuk ke sektor domestik dengan pekerjaa-pekerjaan yang selama ini memang
dianggap sebagai urusan perempuan.
Dengan dinamika keadaan
seperti itu, maka akses perempuan terhadap sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat, yang menjadi sumber kelahiran pelapisan dalam masyarakat pun
menjadi sangat rendah, sehingga kaum perempuan dengan segala keterbatasan yang
sudah ditentukan oleh masyarakat untuknya terpaksa menempati lapisan yang lebih
rendah di masyarakat dari pada laki-laki. Tentunya kondisi ini menempatkan kaum
perempuan dalam posisi yang tidak menguntungkan, dan tentunya melahirkan
berbagai bentuk ketidakadilan gender.
Dalam pemakalah ini, kami
mengambil salah satu contoh dikrimisasi terhadap kaum perempuan yang terjadi di
Papua, dimana masyarakat Papua umumnya telah menetapkan karakteristik laki-laki
dan perempuan (gender) berdasarkan nilai-nilai budaya yang dianut, termasuk
didalamnya adalah peran yang harus dilakukan oleh laki-laki dan perempuan,
serta sumber daya apa saja yang dapat dijangkau dan dikontrol oleh laki-laki
dan perempuan.
Pembedaan gender dalam
masyarakat Papua sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki (seorang pria yang
bertindak sebagai kepala keluarga dalam sebuah keluarga besar). Patriarki
merupakan kekuasaan bapak (kaum lelaki) yang mendominasi dan mendiskriminasi
kaum perempuan. Segala bidang terpusat pada laki-laki, perempuan memiliki peran
untuk mengurus pangan, ternak, anak, dan pekerjaan rumah tangga. Sedangkan segala
urusan publik berada di kaum lelaki. Perempuan kurang terlibat dalam proses
pengambilan keputusan baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Faktor penyebab terjadinya
ketimpangan Gender di Papua ini dikarenakan adanya budaya masyarakat sendiri,
kontak dengan dunia luar. Penyebabnya adalah budaya patriarki, yakni segala
bidang kehidupan terpusat pada kekuasaan laki-laki. Budaya benda, yakni segala
persoalan dalam masyarakat harus diselesaikan dengan pembayaran denda uang atau
hewan ternak. Kaum perempuan dituntut untuk dapat menghasilkan banyak uang atau
hewan ternak untuk keluarga atau kerabatnya. Sistem pembayaran mas kawin, yakni
laki-laki membayar mas kawin terhadap pihak perempuan yang disertai dengan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh kaum perempuan tersebut. Keluarga besar,
yakni seseorang perempuan tidak hanya milik suami atau anaknya tetapi juga
kerabatnya, sehingga kaum perempuan pun juga harus memberikan atau
memperhatikan kaum kerabatnya. Keterpisahan hidup perempuan dan laki-laki,
yakni dalam pemisahan tempat tidur dan kelakuan saling menghindari antara kaum
laki-laki dan perempuan. Karena takut bahaya yang disebabkan oleh kaum
perempuan, laki-laki harus melindungi dirinya dengan tabu-tabu (pantangan).
Pandangan atau nilai bahwa perempuan adalah lambang kesuburan, yakni hal ini
sering dimanfaatkan kaum lelaki untuk memperolehi harta lebih banyak dan kebun
yang luas dan melimpah. Tabu yakni, laki-laki dianggap tidak pantas mengerjakan
tugas yang selama ini dianggap sebagai tugas perempuan dan lainnya.
Permasalahan kesehatan
perempuan Papua.Perempuan Papua bertanggungjawab atas pekerjaan-pekerjaan
produktif, reporoduktif dan mendukung suami dalam peran-peran sosial. Peran
produkrtif yang harus dilakukan memahami hampir seluruh waktunya setiap hari.
Karena situasi tersebut masyarakat Papua (pegunungan/pedalaman) memiliki pola
makan dengan frekuensi hanya 2 kali saja, karena ibu sebagai penyedia makanan
sepanjang hari berada di kebun.
Disamping itu
diskriminasi/pembedaan gender yang ada menyebabkan terjadinya pola distribusi
makanan yang tidak seimbang dimana perempuan selalu mendapatkan jatah makanan
yang sedikit dibandingkan laki-laki, sekalipun perempuan harus mengeluarkan
energi yang banyak untuk bekerja. Sebagian besar perempuan dan anak-anak mengalalami
kekurangan gizi kronis.
Adanya kegelisahan masyarakat
Papua berkaitan dengan alat kontrasepsi. Perempuan belum memahami bahwa program
KB ini lebih mengarah pada upaya kesejahteraan masyarakat. Masyarakat terlanjur
memahami bahwa program KB sama dengan pembatasan jumlah anak, padahal berkaitan
dengan kasus diatas, masyarakat sedang berfikir bagaimana meningkatkan
kesuburan. Oleh sebab itu, dewasa ini ditemukan beberapa kasus perpecahan rumah
tangga yang disebabkan oleh istri ikut program KB tanpa sepengetahuan suami.
Atau, karena kecewa setelah 3 tahun ikut KB tetapi selanjutnya tidak bisa
mendapatkan keturunan, padahal perempuan itu masih dalam usia produktif.
Permasalahan Aborsi, di Papua
setiap tahun sekitar 11.000 tindakan aborsi/tindakan pembunuhan terhadap janin.
Dari jumlah itu, 5.000 dilakukan paramedis, 2.000 oleh dukun, aborsi ala
spontan 11.000 kasus aborsi dengan bantuan obat-obatan 3.000 kasus. Dari 11.000
kasus aborsi 56% sekitar 6.160 kasus dilakukan oleh pelajar dan
mahasiswa.tabloit Suara Perempuan edisi No. 4 Tahun I 13-26 Sepetember 2005.
Kasus kekerasan terhadap istri
masih banyak terjadi bahkan semakin meningkat. Adat seharusnya telah mengatur
perlindungan terhadap perempuan dengan diberlakukannya denda bila terjadi
seseorang mengeluarkan darah akibat pukulan. Namun perlindungan adat itu sudah
tidak mempan lagi untuk kasus kekerasan suami terhadap istri.
Adanya kiskiminasi perempuan,
tidak saja dalam pendidikan, namun juga terjadi pada pemberian upah kepada kaum
perempuan. Pembedaan upah menurut jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki.
Salah satunya upah buruh, perbedaan upah buruh ini sudah terjadi sejak lama.
Pekerja buruh tani perempuan diberi upah yang nilainya sekitar 75 persen dari
upah buruh tani laki-laki. Padahal sedikit jenis pekerjaan di sektor pertanian
yang secara umum lebih baik hasilnya jika dikerjakan perempuan. Diskriminasi upah merupakan pembedaan upah buruh pada
pekerjaan, kualifikasi, jam kerja, kinerja, serta kondisi lain yang semuanya
sama. Jadi, pembedaan upah dilakukan semata-mata karena pertimbangan jenis
kelamin. Sementara itu, diskriminasi pekerjaan tidak mengenal pembedaan upah
antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan sama, tetapi membatasi akses
perempuan pada pekerjaan tertentu. Lebih spesifik lagi, perempuan hanya diberi
akses untuk pekerjaan “marjinal” yang upahnya lebih rendah.
Ada berbagai alasan
perusahaan melakukan diskriminasi pekerjaan. Pertama, prasangka pekerjaan
tertentu hanya bisa dilakukan laki-laki, atau perempuan hanya cocok melakukan
kerja tertentu. Ini dapat dilihat pada iklan lowongan pekerjaan di berbagai
media massa. Kedua, peraturan tentang hak-hak pekerja perempuan, sehingga
merekrut pekerja perempuan dianggap “merugikan” perusahaan. Contohnya, aturan
tentang cuti, khususnya cuti haid dan cuti melahirkan. Di satu sisi,
peraturan ini positif, karena sangat melindungi pekerja perempuan terkait
dengan fungsi reproduksinya. Akan tetapi, dari sudut pandang perusahaan,
ketentuan ini membuat pekerja perempuan sangat berpotensi memiliki hari kerja
lebih rendah daripada laki-laki, sementara gajinya harus terus diberikan ketika
cuti.
Pada tingkat
pendidikan, jam kerja, umur, dan daerah yang sama, secara statistik terbukti
buruh perempuan menerima upah lebih rendah daripada laki-laki. Setelah
dikontrol dengan berbagai variabel tersebut, perbedaan upah mencapai Rp 216.000
sebulan. Digabung dengan fenomena empiris yang teramati antara lain dari iklan
lowongan pekerjaan di media massa, hasil analisis tersebut menunjukkan, di
Indonesia terjadi dua jenis diskriminasi (upah dan pekerjaan) sekaligus bagi
buruh perempuan.
Di bidang pendidikan,
perempuan menjadi pilihan terakhir untuk mendapatkan akses. Oleh karena itu,
tingkat buta huruf tertinggi di Indonesia juga masih di dominasi oleh kaum
perempuan. Kompas, 29 Juli 2010.
Sebenarnya, kita telah
mempunyai basis legal yang menjamin hak-hak dan kesempatan bagi laki-laki dan
perempuan. Hal tersebut terlihat dari Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan yang di buat oleh PBB pada tahun 1993. Namun, deklarasi tersebut
tidak begitu dikenal oleh masyarakat di Indonesia sehingga jarang di buat
sebagai acuan dalam kegiatan penyelesaian masalah yang berbasis gender (Sunanti
Zalbawi, 2004).
Di Indonesia, isu
kesetaraan gender akhir-akhir ini mejadi isu yang tidak ada habisnya dan masih
berusaha terus diperjuangkan baik di tingkat eksekutif maupun legistalif. Hal
tersebut seperti yang di utarakan oleh Imam Prasodjo dalam Kompas 29 Juli 2010,
menyatakan bahwa permasalahan perspektif gender yang paling substantif juga
terlihat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Permasalahan tersebut
mencakup subtantif pemahaman tentang kebijakan berspektif gender itu sendiri.
Peningkatan kesadaran dan pemehaman itu, harus dibarengi dengan adanya
keterwakilan perempuan-perempuan dalam lembaga-lembaga negara, terutama lembaga
pembuat kebijakan. Mengingat perempuan masih saja mengalami ketimpangan di
bidang pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi hanya karena perkembangan
pengetahuan masyarakat Indonesia tentang gender itu sendiri masih sangat
lambat.
Menyikapi adanya
permasalahan itu, maka Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Keadilan dan
Kesetaraan Gender (RUU KKG). Proses pembahasan yang panjang tentang RUU KKG ini
dimulai pada tahun 2010 silam. Dalam RUU KKG ini membahas mengenai pembatasan
dan pemisahan kerja, kedudukan dalam hak individu, berkeluarga, dan masyarakat.
Sebagimana kita
ketahui, bahwa perempuan telah mencapai kesetaraan dan persamaan peran
laki-laki dan perempuan dalam ranah publik. Hal ini dilihat bahwa perempuan
berhak memperolehi tindakan khusus sementara sedikit 30 persen dalam hal
keterwakilan di legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta berbagai lembaga
pemerintahan non-Kementrian, non-Pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah,
Nasional, regional, dan Internasional.
Saat ini berbagai
organisasi untuk pemberdayaan wanita juga semakin berkembang, seperti PKK,
Dharma Wanita, Majelis Taklim, serta organisasi wanita lainya, yang berfungsi
sebagai pemberdayaan perempuan dalam segala bidang kehidupan.
BAB
III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Sudah kita ketahui
bahwa pentingnya kesetaraan gender disetiap negara berkembang ataupun negara
maju, yaitu untuk mendorong hak-hak kaum perempuan dimana setiap perempuan saat
ini banyak yang ingin disama ratakan kepentingannya dengan kaum laki-laki. Hal
ini dilihat dari sudah banyaknya perempuan yang berfikir bahwa pentingnya
peranan perempuan di setiap kalangan, kelompok maupun individu, yaitu untuk
ikut serta dalam menjalankan suatu pemerintahan yang sekarang ini banyak
beranggapan bahwa perempuan masih belum layak menjadi pemimpin. Anggapan itu
muncul, karena secara agama dan budaya, kaum perempuan tidak layak menjadi
seorang pemimpin, karena sejak dulu laki-laki adalah pemimpin, baik di keluarga
maupun negara.
Di setiap negara
berkembang kesetaraan gender seringkali dikaitkan dengan masalah kebudayaan dan
agama, dimana hanya kaum pria-lah yang harus bekerja dilapangan karena lebih
dibutuhkan tenaganya dibandingkan kaum perempuan, sedangkan perempuan hanya
diperbolehkan diam di rumah dan sudah menjadi kebudayaan bagi Indonesia sendiri
dari semenjak jaman dahulu.
Dalam permasalahan
gender di Indonesia peran utama yang selalu di permasalahakan adalah perempuan.
Dan untuk mencapai kesetaraan gender tersebut, kembali lagi kepada kaum
perempuan itu sendiri. Apakah bisa kesetaraan gender itu diperjuangkan? Bila
mana melihat pemikiran masyarakat dan pemerintahnya pun tidak sepaham dalam
memberikan solusi. Sedangkan masih banyak kaum perempuan di Indonesia yang
lebih mementingkan kehidupannya sendiri ketimbang mementingkan kesetaraan
gender, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang kesetaraan
gender.
Seiring berjalannya
waktu tingkat kesadaran gender sudah berubah sedikit meningkat jika dilihat
banyaknya kaum perempuan yang ingin bekerja, walaupun hanya menjadi seorang
buruh pabrik dengan penghasilan yang memang tidak setara dengan kaum laki-laki,
tetapi mereka tetap mempunyai penghasilan untuk menambahkan perekonomian dalam
keluarganya. Hal itu menjadi faktor utama pendorong perempua-perempuan di
Indonesia untuk mengetahui bagaimana pentingnya kesetaraan gender itu.
Tercapainya kesetaraan
gender itu perlu adanya dukungan yang lebih sistematis bagi perempuan dalam
mengejar karier untuk mencapai keinginan yang setara dengan pria. Perempuan
bisa saja duduk di kursi pemerintahan berperan mengurusi masalah perpolitikan
negara, akan tetapi tidak meninggalkan perannya sebagai ibu rumah tangga yang
menjadi penompang bagi keluarganya. Tentunya perlu dilakukan perbaikan dan
kemajuan di bidang pendidikan. Selain itu juga, seiring berjalannya waktu perlu
adanya perubahan norma-norma sosial di masyarakat tentang peranan wanita,
sehingga berguna untuk mengurangi penilaian masyarakat yang negatif di masyarakat,
dan nantinya perempuan bisa meningkatkan aspirasi serta pencapaian perempuan di
bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, pembangunan seperti di
negara-negara berkembang lainnya.
Karenanya diperlukan
undang-undang mengenai perempuan ataupun tentang kesetaran gender sendiri.
Kenapa hal itu di butuhkan? Karena untuk mengurangi adanya tindak kekerasan
dalam rumah tangga terhadap kaum perempuan dan diskriminasi.
3.2. SARAN
Untuk mewujudkan
kesetaraan gender tersebut, sudah seharusnya kaum perempuan di Indonesia
mempunyai kesadaran bahwa konsep gender perlu di pahami. Sehingga konsep gender
yang berorientasi antara perbedaan perempuan dan laki-laki tidak menjadi
penghambat bagi kesempatan kaum perempuan untuk memperolehi kesempatan yang
sama denga laki-laki.
Yang terpenting adalah
kesadaran perempuan lah yang sangat dibutuhkan untuk dapat meningkatkan kondisi
sendiri, baik di bidang pendidikan, kesehatan politik maupun pekerjaan. Hal itu
dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan keputusan bagi dirinya tanpa
harus di bebani dengan konsep gender. Dengan artiannya perempuan juga memiliki
hak untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan, tanpa melupakan
kodratnya sebagai wanita.
Disampin itu juga,
adanya kontribusi pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak terhadap perempuan
sangat di perlukan untuk mendorong kreatifitas perempuan dalam pembangunan
suatu negara.
Pemerintah
perlu melaksanakan pembuatan kebijakan dalam hal kesetaraan gender khususnya
kepada hak kaum perempuan mengenai pekerjaan, politik, dsb. Dan pemerintah
harus berupaya mengumpulkan tokoh masyarakat seperti ulama, pendeta, orang
memilii kendali terhadap masyarakatnya. Sebagai upaya untuk mensosialisasikan antara
kesinambungan antara kesetaraan gender maupun dengan ajaran agama yang mereka
anut, dalam upaya pembebasan dari budaya patriarki.
DAFTAR
PUSTAKA
http://fatahullahjurdi.blogspot.com/2011/11/kesetaraan-gender-dalam-kehidupan.html
sbektiistiyanto.files.wordpress.com/2008/.../gender.do...
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar