Jumat, 13 Februari 2015

MAKALAH ETIKA POLITIK PARA POLITISI





Foto : Kakak dan Adik mengikuti kegiatan Pramuka


ETIKA POLITIK PARA POLITISI

ABSTRAK

Indonesia saat ini tengah mengalami krisis etika politik, krisis etika politik yang terjadi saat ini dapat kita lihat bahwa para pemangku kepentingan atau pejabat tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat, namun para pejabat politik lebih mementingkan karier politiknya sendiri, sehingga para pejabat politik cenderung mengabaikan etika politik itu.
Perubahan kondisi politik yang terjadi dewasa ini merupakan ambisi para politisi untuk mencapai sesuatau dalam menjalankan kekuasaan politik. Sehinggga memungkinkan adanya lobi-lobi politik terselubung demi kepentingan mereka, dan pada akhirnya akan menciptakan kebijakan-kebijakan politik yang tidak cerdas.Seharusnya para politisi harus memahami prinsip etika dalam berpolitik, bahwa setiap pejabat harus menghormati institusi karena institusi lebih besar dari pribadinya, setiap pemangku kepentingan harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadinya, disamping itu juga para politisi harus menunaikan tugasnya dengan cara imprasial. Dan politisi pun harus berkiprah secara profesional, menjunjung tinggi moral dan etika dan tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.  Politisi sejati adalah senantiasa mengutamakan moral dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang lebih baik dapat tercapai.Berdasarkan karya ilmiah ini, kita dapat memahami apa yang seharusnya dilakukan dan kenyataan apa yang terjadi pada dunia politi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder.

Kata Kunci : Etika Politik Para Politisi
  
ABSTRACT

Indonesia
is currently experiencing a crisis of political ethics, political ethics crisis that occurred at this time we can see that the stakeholders or officials no longer perform the duties and responsibilities for the welfare of the people, but officials are more concerned with political his own political career, so that political officials tend to ignore the political ethics.
Changes in political conditions that occurred today is the ambition of politicians unutuk achieve with something in exercise political power. So as allow for covert political lobbying on their behalf, and in the end will create political policies are not intelligent.
It should politicians have to understand the principles of ethics in politics, that every officer should respect the institution because the institution is bigger than personal, all stakeholders must prioritize public interest over personal interest, as it also politicians should perform their duties in a way imprasial. And politicians should take part in a professional manner, upholding moral and ethical and should not justify any means to achieve the goal. Is a true politician always put a high moral and ethical in carrying out their duties and obligations. So the goal of the state for the welfare of the people and better development can be achieved.
Based on this scientific work, we can understand what should be done and the reality of what is happening in the world politi in Indonesia. This study uses secondary data.

   
BAB I
PENDAHULUAN



1.1.LATAR BELAKANG             

Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka, namun jika ditinjau secara individu hal ini masih belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang pada cita-citanya, menciptakan rakyat yang adil, makmur dan sejahtera, sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 dan 2, kini telah hilang ditelan kepentingan politik pribadi.
Politisi tidak hanya harus mempunyai kemampuan intelektual, keluasan wawasan dan kekuata jaringan, namun juga harus memiliki etika dan moral yang baik serta perilaku yang terpuji dan patut diteladani. Politisi khususnya anggota dewan harus mempunyai strategi yang ditunjukan dengan tugas dan wewenang yang meliputi fungsi legilasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang beretika dan moral.Sehingga setiap politisi wajib memiliki kepribadian dan perilaku yang terpuji dengan menjunjung tinggi norma-norma etika yang terpelihara dalam pergaulan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Politisi sejati harus berlandaskan moral dan etika profesi sebagai pedoman oprasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalis.Oleh karena itu, para politisi dituntut lebih profesional untuk menghormati hak masyarakat, dan lebih mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dan politisi harus menggunakan cara-cara yang etis dan tidak melanggar hukum saat melakukan kompetisi kegiatan politik terhadap lawan politiknya. 


1.2.MAKSUD DAN TUJUAN


Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah guna memberikan informasi dan pentingnya moral dan etika bagi para politisi, disamping itu juga, untuk mengetahui sejauh mana etika para politisi dalam dunia perpolitikan saat ini. Sehingga nantinya kita dapat mengintropeksi diri dalam memperbaiki moral dan etika pada diri kita sendiri. 

1.3.TINJAUAN LITERATUR
 

1.3.1.      Devinisi Etika dan Moralitas

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani  (ethos), yang artinya kebiasaan atau watak, sedangkan moral berasal dari  bahasa latin (mos) yang artinya cara hidup atau kebiasaan.  Dari istilah ini muncul pula istilah morale atau moril, tetapi artinya sudah jauh sekali dari pengertian asalnya. Moril bisa berarti semangat atau dorongan batin.Solomon mengemukakan adanya perbedaan antara etika, moral dan moralitas. Etika merujuk kepada dua hal, pertama, etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut manusia beserta pembenarnannya dan dalam hal etika merupakan salah satu cabang filsafat. Kedua, etika merupakan pokok permasalahan didalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu tingkah laku manusia.Etika sosial adalah etika yang mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial atau umat manusia. Sementara itu, etika individu adalah etika yang mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai makhluk individu terhadap dirinya sendiri.Moral dalam pengertiannya yang umum menaruh penekanan kepada karakter dan sifat-sifat individu yang khusus, diluar ketaatan kepada peraturan. Oleh karena itu, moral merujuk kepada tingkah laku yang bersifat spontan seperti rasa kasih, kemurahan hati, kebesaran jiwa, dan sebagainya. Sementara itu, Moralitas berfokus kepada hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang abstrak dan bebas. 


1.3.2.      Pancasila

Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, kewajiban setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati serta mengamalkannya dalam segala aspek kehidupan. 


1.3.3.      Devinisi Politik

Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan yang harus dicapai.Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya “ Dasar-dasar Ilmu Politik “, Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Para ahli di Yunani Plato dan Aristoteles menyebutnya politik sebagai en dam onia atau the good life yang artinya kehidupan yang baik.Menurut Goodin dalam buku “ A New Handbook of Political Science “, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa.Menurut Ramlan Surbakti (1999 : 1) bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu daerah. 


1.3.4.       Devinisi Politisi

Politisi atau yang biasa disebut juga dengan Politikus adalah seseorang yang terlibat dalam politik, dan kadang juga termasuk ahli politik. Politisi termasuk dalam figur politik yang ikut serta dalam pemerintahan.Dalam sebuah negara, para politisi membentuk bagian eksekutif dari sebuah pemerintah dan kantor, sang pemimpin negara serta bagian legislatif, dan pemerintah di tingkat regional dan lokal. Badan-badan Pemerintah lainnya seperti bagian yudikatif, penegak hukum, dan militer umumnya tidak dianggap pilitisi meski mereka terlibat tugas pemerintah.Dari pengertian diatas, dapat dikemukakan bahwa seorang politisi sebagai penyelenggara pemerintahan, pembuat kebijakan serta peraturan-peraturan hukum, harus berpegang teguh kepada norma-norma dan nilai-nilai ideologi Pancasila. Sehingga apa yang menjadi tujuan negara akan tercapai.     
BAB II
PEMBAHASAN





2.1.  ETIKA POLITIK



Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini, maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu akutualisasi etika harus senantiasa mendasar kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno,1987:15).Etika politik mutlak diperlukan bagi perkembangan politik disetiap negara. Etika politik merupakan prinsip pedemon dasar yang dijadikan sebagai dasar fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan dalam konstitusi negara (Dharma Setyawan Salam:2006).Di Indonesia etika politik dan pemerintahan diatur dalam Ketetapan MPR RI No. VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan bernegara. Dalam Ketetapan tersebut diuraikan bahwa etika kehidupan berbangsa tidak terkecuali kehidupan berpolitik merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Sehingga bangsa Indonesia memiliki keahlian yang berakhlak mulia dan bertaqwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Rumusan tentang etika tersebut disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengedepankan pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang jujur, amanah, teladan, sprortifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggungjawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara.Dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini serta tantangan masa depan, diperlukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa yang mengacu kepada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kamndirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bagsa.Dalam etika berbangsa dan bernegara, hal yang mendasar adalah etika sosial dan budaya. Etika sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusian yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong diantara sesama manusia dan warga bangsa.Sejalan dengan itu, perlu menumbuhkankembangkan budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, diperlukan juga tumbuhkembang kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam prilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.Etika tersebut dimaksud untuk mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah, hal ini agar mampu untuk melakukan adaptasi, iteraksi dengan bangsa lain, sehingga segala tindakan dapat disejalankan dengan tuntutan era globalisasi. Oleh karena itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang benar, kamampuan adaptasi, ketahanan dan kreatuvitas budaya dari masyarakat.Demikian pula halnya dengan etika politik dan pemerintahan, yang dimaksud untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercitrakan keterbukaan, rasa tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lenih besar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.Dalam pemerintahan, etika itu harus mengamanatkan agar penyelenggaraa negara memiliki rasa kepedulian yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenyhi amanat masyarakat, bangsa dan negara.Sehingga etika politik dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan.Pada dasarnya, etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.Dan nantinya, etika ini dapat diwujudkan dalam bentuk yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleren, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tindak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindak yang tidak terpuji lainnya.Seharusnya dari etika yang telah diatur tersebut, para elit politik harus mengedepankan etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengambilan keputusan, namun masih saja terjadi hal-hal penyimpangan etika politik di Indonesia ini. Seperti adanya penyimpangan politik yang telah terjadi saat ini.Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang mengemukakan bahwa panggung politik tahun 2010 masih diwarnai dengan lebih banyaknya pelanggaran etika dan tata cara berpolitik. Sebagai contoh soal penunjukan Kapolri, Calon Kapolri yang masih di pegang oleh Presiden, dan belum memutuskannya, tetapi sudah diserang DPR. DPR dalam hal ini tidak melihat sistem negara kita yaitu sistem Presidensial. Jika sistem ini saja tidak dipahami oleh para elit politik, maka jagan berharap demokrasi dan pemilu akan berjalan dengan baik pula. sp.beritasatu.com (2010). 



2.1. POLITISI

Namun jika kita lihat sepenggal perbincangan melalui perdebatan di program televisi, ada sebagian orang berpendapat bahwa politikus dan politisi adalah dua hal yang berbeda padahal selama ini, kebanyakan orang memahami dua kata tersebut memiliki makna yang sama, yakni seorang yang ahli dalam politik, kenegaraan atau orang-orang yang berkecimpung dalam bidang politik. Sementara itu, politikus sering di maknai orang dengan seseorang yang suka makan uang rakyat. Yang menarik bagi saya, mengapa makna dari kata politisi dan politikus bisa terjadi?Politik adalah seperti yang dirumuskan Harold Laswell, yaitu Who gets what, When, and How. Politik adalah siapa, mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana. Dari fenomena perpolitikan yang terjadi di Indonesia saat ini, dapat kita lihat apa yang telah dilakukan para politisi kita, sudah sejauh mana mereka membicarakan siapa akan mendapatkan apa, kapan dan bagaimana caranya.Politik memang sudah berkembang sedemikian rupa menjadi sekedar pertandingan yang hanya memperebutkan kekuasaan, berbagai cara dilakukannya yang penting dalam politik hanya menjadi pemenang. Meskipun etika dan moral dikesampingkan. Sehingga tak jarang masyarakat menilai negatif kepada para politisi.Politisi juga merupakan pelaku-pelaku aktivitas politik, dan bisa diklasifikasikan juga sebagai mengemban tugas profesi, seperti halnya anggota Legistatif itu merupakan panggilan profesi.Persoalannya praktek nyata, banyak sekali penyimpangan yang terjadi dan kita jumpai di dalam aplikasi pengalama profesi (politik praktis) di lapangan sangat jauh dari idealisme pengabdian maupun tegaknya kehormatan diri sebagai anggota legislatif. Seseorang profesional haruslah memiliki integritas pribadi dan komitmen moral yang tinggi. Etika moral dalam hal ini akan menjadi dasar dari etika profesi.Yang kemudian pada prinsipnya mengharuskan seorang anggota legislatif didalam menjalankan tugas dan layanan profesi senantiasa menjaga nama baik, martabat, citra, keluhuran dan kehormatan profesinya. Prinsip integritas dan komitmen tersebut mengharuskan seseorang profesional memiliki “ budaya malu “ dan tidak segan-segan untuk mundur manakala yang bersangkutan melakukan praktek-praktek penyimpangan dari etika, norma, maupun nilai-nilai keluhuran dan kehormatan profesi. Kita ketahui, dalam menjalankan profesi apapun iti, sudah di rumuskan aturan main yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi, ini dipakai sebagai rujukan atau referensi normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang  memang harus diterapkan.Sebagai contoh dalam lembaga Legislatif, dimana mereka yang menyusun aturan-aturan kode etik itu, namun mereka sendiri yang melanggarnya. Di mana kode etik lembaga Dewan Perwakilan Republik Indonesia tercantum pada keputusan DPR RI No. 16/DPR RI/I/2004-2005 tentang kode etik DPR RI.Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas DPR RI perlu memiliki landasan etika atau filosofi yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan dan aturan kode etik tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPR dalam menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kreadibilitas DPR RI.Sejauh ini banyak penyimpangan-penyimpangan etika yang terjadi dari para politisi kita, sering kita melihat perdebatan pada persidangan paripurna di lembaga legislatif yang berakhir dengan keluarnya kata-kata yang tidak sepantasnya di utarakan di depan publik, bahkan sempat terjadi perbuatan adu fisik.Salah satu contoh yang terjadi di DPRD Kota Tanjungpinang, seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, melempar nasi kotak ke arah Kasubag Perlengkapan Setwan Kota Tanjungpinang. Aksi ini dilakukannya saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Aksi yang dilakukan oknum anggota dewan ini dipicu permasalahan sepele, pegawai setwan tersebut menyodorkan makanan pantangannya. Hingga anggota dewan tersebut emosi, dan terjadilah tindakan penyimpangan moral dan etika dari profesi sebagai anggota dewan. www.tanjungpinangpos.com (2013).Nah.. disini dapat kita lihat, kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh meraka, hanya berupa aturan tertulis saja, tanpa ada tindak lanjutnya. Sebagaimana aturan kode etik yang sudah dijelaskaan di atas. Badan kehormatan sebagai pelaksana dari pelanggaran kode etik pun terkadang tidak bisa memberikan sangsi yang tegas bagi seorang oknum dewan yang melanggar aturan.Menurut Harris (1995) ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama yaitu :1.      Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
2.      Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggungjawabkan menurut standar maupun kriteria profesi.
Oleh karena itu, kode etik profesi akan bisa dijadikan acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi, disamping itu pula sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.Namun permasalahannya apakah kaum politisi ini menyadari bahwa panggung politik adalah ranah pengabdian yang disertai segala macam aturan yang berlaku, baik dari aturan hukum maupun etika.Adanya Badan Kehormatan di lembaga DPR/DPRD yang dibentuk bukan hanya mengatur tetapi sekaligus mengawasi perilaku anggota yang menyimpang dari norma etika maupun moral yang ada.Maraknya praktek-praktek politik uang sudah sampai pada taraf yang sangat memuakkan, dan tidak cukup di kontrol dengan keberadaan Badan Kehormatan.Adanya Badan Kehormatan di Lembaga DPRD itu, BK mempunyai tugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode rtik DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah janji, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/ atau pemilih, menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPR, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota dprd atas pengaduan dprd, masyarakat dan atau pemilih, menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada DPRD, dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD. Badan kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kehormatan mempunyai wewenang, memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta keterangan pelapor, saksi dan atau pihak-pihak lain yang terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.Fungsi Badan Kehormatan dalam menegakkan peraturan tata tertib dengan kode etik DPRD, namun masih sering juga kita temuai, fungsi dari BK itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kita lihat dari fenomena yang terjadi di badan kehormatan saat ini.Contoh penanganan kasus Anggota DPRD Makasar, M Adil Patul, kegiatan kampanye pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo dan Hatta Rajasa. Atas kasus pelanggaran kode etik penyalahgunaan mobil dinas untuk , selain itu juga ia melanggar kode etik sebagai anggota DPRD, dan ia pun tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial.Badan kehormatan yang memperoses kasus ini, tidak benar-benar mengusut tuntas, malah permasalahan anggota dewan ini saling opor mengopor, harus di tanyakan dulu kepada Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan yang mewadahinya. Namun saat kasus ini dilimpahkan ke BK, setelah hampir sebulan, kasus ini tak kunjung jelas penangananya. http://m.tribunnews.com (2014).Satu lagi pelanggaran kode etik para politisi yang terjadi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Anggota Dewan DPRD Kota Tanjungpinang yang terlibat kasus pendanaan penyeludupan solar bersubsidi yang ditangkap Kodim 0315/Bintan. Polres yang menangani perkara tersebut, sudah mendapatkan surat izin dari Gubernur Kepri untuk melakukan pemeriksaan anggota dewan tersebut. http://batampos.co.id (2014)
Meskipun anggota DPRD ini tersangkut kasus dugaan penyelewengan solar dan menjalani proses pemeriksaan, namun Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Tanjungpinang tidak akan menggantikan antar-waktu (PAW) Agung Trianto sebagai anggota DPRD. Bahkan ketua DPC PKPI Tanjungpinang, Sofyan Tanjung, menegaskan jika ditetapkan sebagai tersangka pun anggota dewan ini tidak akan diganti. www.batamtoday.com (2014)Dalam pelaksanaan fungsi BK dalam menegakkan peraturan tata tertib dengan kode etik DPRD, hal mendasar adalah peraturan tata tertib dan peraturan kode etik DPR. Adanya kasus terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkup DPRD, BK mempunyai fungsi, kewenangan dan tugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran menyampaikan petimbangan hasil pemeriksaan sampai merekomendasikan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota DPRD yang dilaporkan, tetapi eksekusi terhadap sanksi ada pada pimpinan DPRD.Ada beberapa hambatan, mengapa badan kehormatan ini tidak berjalan semestinya. Badan Kehormataan dalam pelaksanaan penegakkan peraturan  tata tertib dan kode etik, dapat dilihat kurangnya dukungan personal maupun institusional dari luar badan kehormatan, adanya sikap dasar anggota DPRD yang kurang baik, kurangnya peran dari masyarakat, belum adanya sanksi yang jelas dan tegas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.Jika badan kehormataan ini dapat berfungsi dengan baik, seharusnya ada pemberian  dukungan penuh baik dukungan personal atau institusional dari luar Badan Kehormatan, penyeleksian yang lebih baik dalam penerimaan calon anggota DPRD, peningkatan peran dari masyarakat, serta perlu segera dibentuk peraturan yang jelas mengenai sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleha anggota DPRD. 



B. PERILAKU BURUK POLITISI

Hampir setiap hari media masa dipenuhi berita skandal para politisi dan pejabat. Masyarakat jenuh dengan perilaku buruk para elite yang pandai mempermainkan hukum dan perasaan masyarakat. Pejabat ataupun politisi seperti mengidap skizofrenia, yaitu ketika berhadapan dengan harta dan taakhta mengalami diskontinuitas dalam berfikir. Pikiran yang tidak rasional pun muncul akan hasrat menginginkan sesuatu yang buka miliknya.Didalam praktiknya permasalahan terjadi bukan melulu persoalan sistem, tetapi lebih berkaitan pada persoalan mentalitas. Adanya korupsi, pelanggaran etika dan koruptor yang masuk ke dalam ranah yuridis. Mereka membuat hukum mandul, hukum itu sendiri dibuat tidak berdaya oleh para koruptor. Kadang-kadang keadilan tidak lebih dari soal urusan jual-beli. Artinya mereka yang berduit bisa membeli, akibatnya peradilan hanya menjadi tontonan tanpa makna karena penuh kepura-puraan.Karena perilaku politik merupakan bagian dari perilaku sosial, dan perilaku sosial sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, Zimmerman dan Pollner (1970) merumuskan bahwa: Perilaku politik= Fungsi (Sistem Sosial). Namun, para ahli psikologi yang berorientasikan Individual beranggapan bahwa karena unsur individu dan keunikannya lebih kuat pengaruhnya terhadap perilaku individu dibanding pengaruh unsur sosialnya; perilaku politik seseorang perlu lebih memberikan perhatian pada aspek-aspek yang terdapat pada dirinya dalam berperilaku politik itu. Pandangan-pandangan di atas perlu digaris-bawahi dalam menelusuri pengertian dan dinamika terjadinya perilaku politik menyimpang.Dalam pemahaman umum, psikologi mengaitkan unsur kesehatan mental dalam merumuskan dan memahami tingkah-laku menyimpang sebagai tingkah-laku yang dirasakan sebagai mengganggu dirinya (complain) atau mengganggu lingkungan atau orang lain (sign atau symptom).Dengan demikian, perilaku politik menyimpang dapat diartikan sebagai perilaku politik yang menimbulkan gangguan mental bagi dirinya sendiri atau orang lain; atau perilaku politik yang dirasakan sebagai gangguan atau mengganggu diri sendiri atau orang lain. Perilaku politik korupsi, kolusi, nepotisme jelas merupakan perilaku menyimpang karena dirasakan sebagai gangguan atau menimbulkan gangguan pada orang lain; bukan semata-mata karena bertentangan atau melawan hukum. Hukum memang dibuat untuk memungkinkan diberikannya punishment terhadap sesuatu yang menimbulkan gangguan psikis maupun fisik terhadap manusia. Reward and punishment dikenal dalam piskologi sebagai instrumen yang dibutuhkan dalam proses pembentukan tingkah laku dan kepribadian.Perilaku politik menyimpang juga dirasakan sebagai gangguan oleh yang bersangkutan sendiri karena menimbulkan dampak tekanan (stress), tension, maladjustment, dan lain sebagainya, terutama karena reaksi diri dan lingkungan terhadapa perilakunya tersebut. Suatu proses rekrutmen yang keliru dalam kepemimpinan partai sehingga menempatkan seseorang berkecerdasan rendah sebagai pimpinan partai, sementara masalah politik yang dihadapinya memerlukan kecerdasan tinggi untuk mampu meyakinkan masyarakat terhadap gagasan dan keinginan partainya; akan mengakibatkannya mengalami gangguan psikis karena ketakmampuannya itu. Di lain pihak masyarakat akan merasa terganggu pula karena masalah yang dihadapinya tidak mampu diatasi dengan cerdas dan memadai sehingga berakibat penderitaan padanya.




BAB III
PENUTUP
 




A.  KESIMPULAN
 
Perilaku politik tiap individu berbeda-beda berdasarkan faktor yang mempengaruhinya dan lingkungan tempat individu itu sendiri juga berbeda-beda. Partisipasi politik  dari masing-masing pelaku politik sangat diperlukan dalam menunjang kegiatan politik. Adanya kesempatan dan keinginan dari posisi yang didapat, menjadikan seseorang itu dapat berubah sikap dan tata cara hidupnya secara praktis. Sekarang tergantung lagi dari politisi, apakah memang ia memiliki hati nurani yang bekerja untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. 


B. SARAN
 
Seharusnya para politisi harus mempunyai perilaku yang baik, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan mengutamakan kepentingan rakyat yang memilihnya. Tidak memiliki sikap sombong dan angkuh, bersikaplah merakyat dan membela rakyat kecil. Dalam menyusu kebijakan hendaknya selalu berfikir bijaksana dalam mengambil setiap keputusan yang ada dengan mengutamakan tujuan rakyat.    

DAFTAR PUSTAKA
 http://www.globalmuslim.web.id/2011/03/demi-tugas-anggota-dpr-dibolehkan-ke.htmldemokrasiindonesia.com/2011/21/etika-dan-moral-politikus-dan-anggota-dewansospol.pendidikanriau.com/2009/10/definisi-ilmu-politik-sebelum.htmlhttp://simta.uns.ac.id/cariTA.php?act=daftTA&sub=new&fr=det&idku=312wahyudi kimurotomo, etika administrasi negara, 2009, pt. Grafindo persada, jakarta.www.tanjungpinangpos.com (2013)
http://batampos.co.id (2014)
www.batamtoday.com (2014)              



1 komentar:

  1. How to get to Casino 777 by Bus via PayNearMe - Dr
    Directions to Casino 부산광역 출장안마 777 (Station) with public transportation. 김천 출장마사지 The 춘천 출장샵 following transit lines have routes that pass near Casino 777. Real-time 목포 출장마사지 driving directions 원주 출장안마 to

    BalasHapus