KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, kami
sampaikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran
dalam penyusunan makalah ini.
Merupakan suatu kehormatan bagi
kami, karena diberikan kesempatan untuk meyajikan makalah yang telah diberikan
oleh Dosen Mata Kuliah Sistem Ekonomi Indonesia, ibu DIAH SITI UTARI, SE, M. SI.
Makalah yang kami susun ini bertema “ Sistem Ekonomi Pancasila “.
Semua yang kami sajikan dalam
rangka memberi pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana perkembangan sistem
ekonomi pancasila itu dan kaitannya pada sistem ekonomi kerakyatan.
Apabila dalam penyusunan makalah
in masih banyak kekurangan, kami mohon kritik dan saranya untuk perbaikan
tugas-tugas makalah kami selanjutnya.
Harapan kami, semoga makalah ini
menjadi referensi penting bagi anda untuk menambah wawasan tentang sistem
ekonomi yang beralku di Indonesia.
Tanjungpinang, 18 Oktober 2014
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
Panggung ekonomi Indonesia tidak
pernah sepi dari hiruk pikuk peristiwa dramatis. Sejak kemerdekaan, krisis
ekonomi datang silih berganti. Tahun 1945 s.d 1966 masa pancaroba perekonomian
karena sebagian besar kegiatan domestik ditindih oleh krisis politik yang tidak
pernah bosan hadir di tengah-tengah masyarakat. Tahun 1966 ekonomi ambruk, yang
ditandai dengan inflasi nyaris tanpa batas, penggangguran tak terbendung dan
kemiskinan kian menyeruak.
Kemerdekaan yang diproklamasikan
pada tahun 1945 telah memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk
mewujudkan cita-citanya “ Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila “.
Tata ekonomi Indonesia selalu
ditekankan berdasarkan Pancasila. Ini bukan hanya suatu ungkapan bagus, yang
setiap kali harus dikatakan, tetapi dimaksud sebagai pedoman arah dasar bagi
tata susunan ekonomi nasional dan sikap mental yang mendasarinya. Idealnya
sistem ekonomi Indonesia adalah suatu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi
pancasila, suatu ekonomi nasional yang merupakan usaha bersama dan yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan di bawah pimpinan pemerintah.
Memang, mungkin sistem ini secara
finansial tidak begitu menguntungkan, tetapi lebih bersifat manusiawi karena
mengutamakan unsur sosial, keadilan, dan persaudaraan, atau dapat disebut tata
ekonomi yang bermoral. Inilah cita-cita kita, pedoman yang normatif , tetapi
sayangnya belum menjadi kenyataan.
Jika kita kaitkan sistem ekonomi
pancasila sangat berkaitan dengan sistem ekonomi kerakyatan, yang didalam sistem
ekonomi pancasila itu digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam
masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sistem ekonomi
pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusian,
nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi
kerakyatan, dan keadilan.
Namun, sistem ekonomi pancasila
ini hanya sebuah impian yang tidak realistis dan tidak mungkin dapat tercapai,
hal ini dikarenakan jauh dari kenyataan kehidupan sehari-hari dan menyimpan
dari gambaran ideal tersebut.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah
ini, sistem ekonomi pancasila ini dikembangkan berdasarkan pemikiran dari
bangsa Indonesia, yang konsep dasarnya jelas sesuai dengan kebutuhan kehidupan
sehari-hari masyatakat Indonesia. Padahal konsep ekonomi pancasila ini
merupakan konsep ekonomi yang berorientasi kerakyatan. Nilai-nilai yang
terkandung pada Pancasila merupakan ketahanan diri bahwa Indonesia tidak dapat
ditaklukkan pada kepentingan-kepentingan kapitalistik.
Tujuan Penyusuanan makalah ini
disajikan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan berjalannya sistem ekonomi
ini di Indonesia pada waktu itu. Apakah konsep ekonomi pancasila pada waktu itu
berjalan sebagaimana mestinya. Dan kenapa konsep ekonomi pancasila ini sangat
sulit diterapkan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem
perekonomian yang diterapkan oleh negara indonesia adalah sistem perekonomian
pancasila,ini berarti sitem perekonomian yang dijalankan diindonesia harus
berpedoman oleh pancasila sehingga secara normatif pancasila dan uud 1945
adalah landasan idil sistem perekonomian diindonesia.
Sistem
ekonomi indonesia adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku
masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan,sistem
perekonomian disetiap negara dipengaruhi
oleh beberapa faktor,antara lain ideologi bangsa,sifat dan jati diri
bangsa dan struktur ekonomi.
a.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis /
Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi
diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal
merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala
bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang
seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
- Menerapkan
sistem persaingan bebas
- Kedaulatan
konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
- Peranan
pemerintah dibatasi
- Peranan
modal sangat penting
Kelebihan :
- Setiap
individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan
ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
- Produksi
didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas
barang lebih terjamin
Kekurangan :
- Sulit terjadi
pemerataan pendapatan.
- Rentan
terhadap krisis ekonomi
- Menimbulkan
monopoli
- Adanya
eksploitasi
b. Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi
diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi
tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi
dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi
dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga
akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia,
Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
- Hak milik
individu tidak diakui.
- Seluruh
sumber daya dikuasai negara.
- Semua
masyarakat adalah karyawan bagi negara.
- Kebijakan
perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
- Pemerintah
lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
- Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
- Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada
kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi
dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
c. Sistem
ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem
ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran
pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun
pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
- Jenis dan
jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
- Hak milik
swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentingan umum.
- Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
- Ada
persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
- Kestabilan
ekonomi terjamin
- Pemerintah
dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan
kecil
- Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
- Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan
pemerintah dan swasta
- Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh
pemerintah dan swasta
Setiap negara
menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde
Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi
sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa
Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru.
d. Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi
ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri
positif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya
kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang
tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi:
- Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling
menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di
luar sektor negara.
- Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
e. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi
Kerakyatan adalah Sistem
Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi
ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah
yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang
menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas
hidup.
- Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
- Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
f. Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai
kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut
jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk
lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan
dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan
lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Guru Besar, FE UGM (alm) Prof. Dr. Mubyarto,
sistem Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai
ekonomi jejaring (network) yang
menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha
masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk
terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha
masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan
diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi
teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana
dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan
sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa
dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism.
Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi
teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses
ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar
kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai
sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi
rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus
terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi
kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongrit
ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada
lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima
agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik
masuk (entry point) bagi
terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang, yaitu :
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan
tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala
bentuknya
2.Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan
mekanisme, persaingan yang berkeadilan (fair
competition).
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan
negara kepada pemerintah daerah,
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian
kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian
koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat
dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif,
melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi
bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan
konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang
berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan
mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.
Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi
rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang
kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga
setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang
paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi
mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin
dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik
dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah
lebih merupakan alat kontrol birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin
ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di
tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat
juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti
tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di
tingkat kampung dan Distrik bisa dimulai dengan pendemokrasian pratana sosial
politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik
untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi
kebutuhan pembangunan rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan
sosial adalah :
v
Berdaulat di bidang politik
v
Mandiri di bidang ekonomi
v
Berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan
sosial, meliputi :
1. Penyegaran nasionalisme ekonomi
melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
2. Pendekatan pembangunan berkelanjutan
yang multidisipliner dan multikultural
3. Pengkajian ulang pendidikan dan
pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Adapun tujuan yang
diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah untuk Membangun
Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan, Mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkesinambungan, Mendorong pemerataan pendapatan rakyat, serta meningkatkan efisiensi
perekonomian secara nasional.
Ekonomi kerakyatan dicirikan dari keberpihakan terhadap
kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya sumber daya alam,
sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya manusia untuk
kesejahteraan rakyat keseluruhan.
Pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat diindikasikan dari beberapa
ciri berikut:
1. Alokasi
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) minimal 51% untuk program dan kegiatan yang mensejahterakan
rakyat banyak.
2. Keuntungan
yang diperoleh negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) minimal 51% dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
3. Distribusi
dana tersebut menyebar kesetiap desa di seluruh wilayah NKRI dengan variasi antar
desa tidak lebih dari 10%.
4. Mulai
dialokasikan anggaran khusus untuk mengantisipasi peningkatan resiko gagal para
petani akibat climate change yang mulai terjadi saat ini dengan terdistribusi
keseluruh desa di Indonesia berupa Jaminan Keberhasilan Berusaha.
5. Peningkatan
proporsi Jaminan Sosial kepada Manula, Anjal, Orang Cacat, Pengemis,
Gelandangan, Pemulung dan tenaga kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja.
6. Menerapkan
pemberdayaan partisipatif yang lebih intensif.
7. Luasan
kepemilikan lahan untuk rakyat keseluruhan dengan variasi tidak lebih dari 10%.
Ciri-ciri diatas yang terangkup
dalam suatu pembangunan ekonomi menjadikan pembangunan ekonomi tersebut disebut
sebagai pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat atau disebut juga
Ekonomi Kerakyatan. Ciri lebih lanjut dari penerapan pembangunan ekonomi
kerakyatan adalah rendahnya prosentase masyarakat yang tergolong miskin atau
berpendapatan kurang dari $ 2 per hari, yaitu nilai prosentase masyarakat
miskinnya kurang dari 5%.
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
dimaksudkan untuk penggalian potensi-potensi kemandirian dan pengembangan
ekonomi Rakyat melalui pemberdayaan dan pengembangan ekonomi strategis dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam/Agraria secara Adil dan Berkelanjutan, yang
berlandaskan pada subtansi yang dimaknai bahwa Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
berlandaskan pada ” Alat Produksi/Faktor Produksi dan Proses Produksi
” tetap berada dalam penguasaan, kontrol dan pengelolaan rakyat.
- Mengembangkan
ekonomi strategis berbasis potensi lokal berdasarkan akar budaya/local
wisdom – kearifan lokal masyarakat.
- Menumbuhkembangkan
model-model pengembangan ekonomi berbasis rakyat atas dasar keswadayaan
dan kemandirian.
- Penguatan
– penguatan institusi dan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam rangka
menumbuhkan sistem perekonomian kolektif dan penguatan permodalan secara
swadaya dan mandiri.
STRATEGI PENGEMBANGAN
EKONOMI KERAKYATAN DALA PENGUATAN EKONOMI LOKAL
Masalah Pokok dalam Pembangunan Daerah terletak pada
penekanan terhadap kebijakan Kebijakan pembangunan yang didasarkan pada
kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan
potensi SDM, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah).Orientasi
ini mengarah pada pengambilan inisiatif yang berasal dari daerah dalam proses
pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja bary dan merangsang peningkatan
kegiatan ekonomi.
Pembangunan Ekonomi daerah adalah suatu proses yang
mencangkup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri
alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk
dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar, alih ilmu pengetahuan, dan
pengembangan perusahaan – perusahaan baru.Tujuan Utama setuap upaya pembangunan
ekonomi daerah adalah meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja bagi masyarakat
daerah dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah bersama
masyarakatnya harus mengambil inisiatif pembangauan daerah.Oleh Karena Itu
Pemerintah Daerah dengan dukungan partisipasi masyarakatnya harus mampu
menaksir potensi sumber daya yang ada dan diperlukan untuk merancang dan
membanguan perekonomian daerah.
Dalam pemberdayaan masyarakat, Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM), Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan
koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi
nasional.
Dengan perspektif peran seperti: meningkatnya
produktivitas UMKM, meningkatnya proporsi usaha kecil formal, meningkatnya
nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah, berfungsinya sistem untuk
menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
dan meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai
dengan jati diri koperasi. Arah kebijakan mengembangkan, memperkuat dan memperluas
usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan berbagai progam-progam pembangunan.
Berbagai program tersebut antara lain, Program
Penciptaan Iklim Usaha bagi UMKM, yang bertujuan untuk memfasilitasi
terselenggaranya usaha yang efesien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan
non-dikriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kerja usaha UMKM, sehingga
dapat menggurangi beban administrasi, hambatan usaha dan biaya usaha maupun
meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan usaha, dan partisipasi
stakeholder dalam pemgembangan kebijakan UMKM.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Ekonomi Kerakyatan pada dasarnya
adalah visi kedepan dalam pencapain kemandirian ekonomi yang dilihat dari
beberapa pencapaian dengan hasil yang merupakan basis dari Pembangunan Ekonomi
Berkelanjutan di setiap. Pada negara berkembang, UMKM adalah pengarah utama
inovasi, kewirausahaan dan ketenaga-kerjaan. Membangun suatu
campuran yang sehat antara usaha besar
berkwalitas dengan UMKM, penting untuk
memperkuat dan memperluas basis ekonomi. Ini
dilakukan dengan membangun kapasitas usahawan
lokal dan menanamkan modal dalam pelatihan yang memastikan suatu kekuatan
pekerja trampil akan mengembangkan atau membangun perekonomian lokal.
Dengan melihat kondisi di
masyarakat, ekonomi kerakyatan dan berbagai program UMKM, dapat menjadi
strategi yang tepat agar pengembangan ekonomi kerakyatan dengan basis ekonomi
lokal dapat berkelanjutan dan berkembang
dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
3.2. SARAN
Seharusnya pemnbangunan di
proritaskan ke pedesaan dan daerah, sementara itu, pembangunan perkotaan lebih
diarajkan mendukung perekonomian daerah maupun pedesaaan. sehingga dapat
mengembangkan kapasitas SDM pedesaan secara instenm dalam peningkatan
produktivitas masyarakat melalui teknologi dan pemerataan penguasaan alat
produktif, dalam pengembangan industrialisasi melaui pasar domestik maupun
pasar luar. Dan yang paling penting adalah seberapa besar masyarakat bisa
mengadaptasi perubahan-perubahan cepat yang terjadi akibat perencanaan
pembagunan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar